Tim Investigasi Media Satgasmigas Ungkap Gudang Ilegal CPO Bebas Beroperasi

Sumut//fokustimetv.com_batubara
Mengenai aktivitas gudang tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang diduga ilegal, berdasarkan laporan lapangan dan hasil pantauan awak media Satgasmigas.com pada 23 febuari 2026 setiap harinya mobil tengki pengangkut CPO hasil produksi PKS selalu masuk kelokasi tertutup/tersembunyi .

Gudang seringkali berlokasi di area pinggiran, tersembunyi di balik pagar tinggi, terpal atau menyamar sebagai gudang umum/bengkel untuk menghindari pengawasan. Diketahui
aktivitas bongkar muat Sering dilakukan pada malam atau dini hari untuk menghindari sorotan warga dan aparat .

Terlihat truk tangki CPO resmi dari perusahaan berhenti di lokasi tersebut untuk memindahkan sebagian muatan (kencing) ke tangki timbun yang tersedia dilokasi (gudang), kegiatan tersebut termasuk tindak kejahatan
yang terselubung menampung CPO secara ilegal . Hal ini kerap dijumpai disepanjang jalan lintas Sumatera Utara Indrapura – kisaran dan jalan provinsi perdagangan – Limapuluh Kabupaten Batubara.

Perdagangan CPO secara Ilegal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan.
Dari pemberitaan beberapa media pada minggu lalu bahwa gudang kerap disebut gudang mapia CPO tetap beroperasi seolah olah tidak tersentuh hukum . Dikatakan, beberapa minggu lalu awak media Satgasmigas.com sudah melakukan konfirmasi ke Polres Batubara dan Polres Simalungun .

Kendati belum ada tindakan tegas yang dilakukan pihak APH terkait , sebelumnya kegiatan ilegal sudah sempat ditayangkan ? ada apa ini ! hingga samapi berita ini ditayangkan kembali yang menyuarakan tindak pidana tetap bebas beroperasi , di sini sangat jelas menandakan bahwa gudang mapia (ilegal) tersebut kebal hukum karena diduga dibekingi oknum TNI Kodam I .

Gudang CPO (Ilegal) di kategorikan sebagai kejahatan ekonomi serius, karena melibatkan penimbunan, pengangkutan, dan perdagangan barang tanpa izin, sering kali berasal dari pencurian modus “kencing” truk tangki . Mulai pelaku dari pemilik gudang, pembeli, hingga pengangkut, dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana dalam KUHP, UU Perdagangan, dan UU Migas. (Red)

Sumber : Tim investigasi Media
Satgasmigas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *