Sumut//fokustimetv.com
Batubara_Kabar tersebut didapat munculnya informasi DPRD Kabupaten Batubara dalam waktu dekat akan dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia khusus (Pansus) tentang plasma perkebunan sebesar 20 persen .
Ketentuan 20 persen tentunya telah diamanatkan dalam undang-undang tentang plasma , perkebunan mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan masyarakat sekitar (plasma) seluas minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan. Kewajiban ini diatur secara tegas menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat .
Harapan ini sudah menjadi penantian panjang masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya yang berada di sekitar kawasan perkebunan .Kabar tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, Selasa 2 Juni 2026 . Jika benar selama ini pihak perkebunan dengan sengaja tidak memberikan kewajibannya 20 % terhadap masyarakat sekitar kawasan perkebunan , Pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada perusahaan yang mengabaikan amanat ini.
Ketua komisi IV DPRD mengatakan keenam fraksi telah memasukkan usulan pembentukan Pansus plasma perkebunan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batu Bara , langsung dibahas di Bamus dan minggu depan, Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, dijadwalkan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan,” Ucap Politisi PKB ini .
Dijelaskan Surianto ,seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Batu Bara akan duduk dalam Pansus nantinya.
“Karena usulan ini berasal dari enam fraksi, maka masing – masing fraksi akan mengirimkan wakilnya untuk duduk di Pansus.
Untuk diketahui, dorongan ini diinisiasi oleh PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara yang didukung penuh Zuriat Kedatukan Lima Puluh .
Setelah menggelar lima kali rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara, akhirnya enam fraksi sepakat meningkatkan pembahasan plasma perkebunan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) .(Red)


