Gaji Guru PPPK Tak Kunjung Cair, DPRD Ingatkan Pemkab Batu Bara Jangan Terus Berlindung di Aturan

Sumut//fokustimetv.com

Batu Bara_Persoalan gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara, Jumat (22/5/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengambil keputusan konkret terkait pembayaran hak ratusan tenaga pendidik yang hingga kini belum menerima kepastian gaji.

Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung, menegaskan bahwa persoalan gaji Guru PPPK Paruh Waktu telah menjadi isu nasional dan tidak boleh terus berlarut tanpa solusi.

Menurutnya, DPRD bersama Komisi III telah menelaah sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pembayaran gaji PPPK paruh waktu, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Dana BOSP

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran honor guru ASN dan non-ASN.

“Status PPPK paruh waktu itu jelas ASN berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebelum diangkat menjadi ASN, mereka menerima gaji melalui dana BOS sebagai tenaga honorer. Setelah diangkat menjadi PPPK, otomatis tanggung jawab pembiayaan ada pada pemerintah daerah,” tegas Agung dalam rapat.

Ia menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memang terdapat aturan yang melarang guru bersertifikasi menerima pembayaran dari Dana BOS. Namun, aturan tersebut kemudian direlaksasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengambil keputusan konkret terkait pembayaran hak ratusan tenaga pendidik yang hingga kini belum menerima kepastian gaji.

.”Status PPPK paruh waktu itu jelas ASN berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebelum diangkat menjadi ASN, mereka menerima gaji melalui dana BOS sebagai tenaga honorer. Setelah diangkat menjadi PPPK, otomatis tanggung jawab pembiayaan ada pada pemerintah daerah,” tegas Agung dalam rapat.

Ia menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memang terdapat aturan yang melarang guru bersertifikasi menerima pembayaran dari Dana BOS. Namun, aturan tersebut kemudian direlaksasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu, pemerintah pusat memberikan kelonggaran sementara kepada pemerintah daerah untuk menggunakan Dana BOSP dalam pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khusus untuk Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas sebelumnya di internal pemerintah daerah. Namun, keputusan akhir tetap menunggu arahan pimpinan daerah.

Menurut Sekda, saat ini Pemkab Batu Bara baru mampu mengalokasikan pembayaran gaji Januari dan Februari 2026, khusus bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi.

Sumber : Humas DPRD Batubara

Editor : Gatot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *