Padang Lawas//Fokustimetv.com
Sidang Ketiga lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam kasus pencurian buah sawit di duga di lahan PT.Barapala , dengan pemohon 3 orang terduga pelaku pencurian buah sawit dengan Polres Padang Lawas sebagai termohon , dengan menghadirkan saksi dan Ahli dari Pemohon pada Rabu (22/4/26) di ruang sidang Cakra PN Sibuhuan.
Pihak pemohon Praperadilan dalam hal ini kuasa hukum Mardan Hanafi Hasibuan .SH.MH menghadirkan tiga orang saksi di antaranya Soleh Nasution salah seorang warga yang pernah berseteru dengan PT. Bara Pala tahun 2012 terkait ke basahan kepemilikan lahan kebun kelapa sawit di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan pihak warga di kalahkan oleh pengadilan negeri Padang Sidempuan .
Namun perkara ini di lanjutkan dengan banding di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2014, di dalam banding tersebut Pengadilan Tinggi Medan , memutuskan perkara tersebut dengan putusan menerima Permohonan Pembanding, dan memutuskan PT.Bara Pala tidak sah dalam hukum sebagai pemilik lahan . Sehingga objek lokasi yang di permasalahkan dalam kasus pencurian buah sawit di duga mengalami ke kekeliruan .

Setelah jam istirahat, sidang di lanjutkan pada siang jam 14.00 wib bertempat di ruang sidang Kartika, pihak pemohon praperadilan mengundang Ahli Hukum Pidana Dr.Andi Hakim Lubis SH, MH .
Dalam keterangannya pada sidang praperadilan Ahli pidana menyampaikan yang di uji ini adalah Penangkapan, Penetapan serta Penahanan tersangka, apakah ada kesalahan Prosedur dalam penyidikannya dan untuk memberikan keterangan terkait Karakteristik Pencurian itu harus ada pembuktian kepemilikan, dalam kasus pencurian seharusnya di tentukan dulu dasar kepemilikan lahan sawit yang di sangkakan..
Selain itu terkait adanya dugaan lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan yang di kuasai Negara seharusnya untuk kemakmuran masyarakat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, misalnya, bagaimana pula dengan ikan yang ada sungai walaupun kita yang menaruh bibitnya kemudian di pancing orang lain apa mungkin di penjarakan.
Selain itu ditambahkan Ahli, jika yang menjadi Korban itu adalah Korporasi atau badan Hukum harusnya penerapan hukumnya adalah UU Perkebunan bukan KUHP itu nanti akan berdampak secara hukum, ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum pemohon praperadilan Mardan Hanafi Hasibuan.SH.MH menyampaikan kepada awak media bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di kirimkan ke Jaksa adalah cacat Hukum, karena aneh Masa Surat pengiriman tertanggal 16/3/26, Surat Penahanan 16/3/26, terus surat pemberitahuan di mulai penyidikannya pada Kamis tanggal 5/3/26.
“Artinya belum ada peristiwa dugaan pencurian tapi sudah terbit SPDP yang di tujukan Kepada Kepala Kejaksaan, kan aneh ini Penyidiknya, ini cacat Hukum namanya, gak boleh kita sembarangan bilang salah tanggal atau khilaf, ini ada orang miskin yg di kekang Hak dan Kemerdekaannya, di tahan di Polres gara gara ini,” tegas Mardan Hasibuan.
Selain itu fakta persidangan penyampaian surat penangkapan, penahanan sudah melebihi batas yg di tetapkan oleh KUHAP, 1 kali 24 Jam ditangkap jam 11.00 pagi tanggal 16 Maret 2026, di beritahukan kepada keluarga itu jam 17.00 sore tanggal 17 Maret 2026, lewat ini waktunya itu melanggar hukum .Selanjutnya sidang praperadilan akan kembali di lanjutkan hingga pada hari Senin (31/4/26) dengan agenda putusan praperadilan. (MS)


