Sumut//fokustimetv.com
Batu Bara, 23 April 2026 ,Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., menggelar press rilis terkait kasus ditemukannya mayat perempuan di Hotel Sorake Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai pada hari Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 wib.
Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi No LP/A/05/IV/2026 tanggal 20 April 2026 ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mayat yang ditemukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 06.30 wib di kamar nomor 15 Hotel Sorake diidentifikasi sebagai SS (40 tahun), perempuan beragama Islam yang berdomisili di Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Jenazah (korban) dibawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan visum et repertum, kemudian dilanjutkan dengan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Ismurrizal Sp.FM menunjukkan bahwa korban memiliki beberapa tanda fisik seperti memar pada kelopak mata kanan atas, luka lecet di sudut bibir atas kanan, memar pada bagian dalam bibir atas.
Selain itu memar pada tungkai atas kiri sisi luar, serta jejas kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri. Pemeriksaan dalam menemukan bintik-bintik pendarahan pada paru kanan dan kiri, pelebaran pembuluh otak, serta buih halus pada saluran nafas. Pemeriksaan tambahan menunjukkan urine korban negatif narkoba dan tidak dalam keadaan hamil. Kesimpulan autopsi menyatakan bahwa penyebab kematian adalah terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat pembekapan disertai pencekikan.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban bersama saksi MAA tiba di Hotel Sorake pada Minggu (19/4) sekitar pukul 22.21 WIB dan masuk ke kamar 15 pada pukul 22.28 WIB. Pada pukul 00.30 WIB keesokan harinya, saksi memesan nasi goreng. Pada pukul 04.30 WIB, saksi memanggil kasir hotel, yang tiba di kamar pada pukul 04.32 WIB dan menemukan korban dalam kondisi telentang tanpa gerakan.
Penjaga hotel berusaha mencari becak namun tidak berhasil, sehingga pada pukul 06.00 WIB meminta bantuan mobil kepada tetangga hotel. Namun, pihak tersebut tidak mau membawa korban karena dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga penjaga hotel menghubungi ambulans. Pihak kepolisian menerima informasi dan tiba di TKP sekitar pukul 07.00 wib .
Saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini antara lain MAA (teman korban yang bersama di kamar), DAL (anak korban), HH (kasir hotel), dan EA (penjaga hotel). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan MAA (laki-laki, 61 tahun, nelayan, warga Desa Mesjid Lama Dusun I Kecamatan Talawi) sebagai tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan kepolisian.
Berbagai barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, antara lain sachet jamu kopi jantan, bantal, handuk, puntung rokok, botol plastik minuman, mancis, gelas kaca, permen mentos, kotak nasi goreng, talam plastik, kaca, fotokopi buku tamu, sepasang sendal, jepitan rambut, sprei, sarung bantal, tas korban berisi perlengkapan make up, handphone merk hammer, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. (Gatot)
Kegiatan press rilis dihadiri oleh Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP P. Tamba, Kanit Provos IPDA H Pardede, S.H., para kanit Sat Reskrim, serta sejumlah insan pers di Kabupaten Batu Bara. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Konferensi pers: Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H


