Sumut//fokustimetv.com
Aksi wartawan di depan gedung sering terjadi , sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers. Kali ini aksi yang akan di gelar oleh wartawan di kabupaten Batubara didepan gedung Lapas Kelas IIA Labuhan di nilai oknum pegawai lapas tidak kompetitif kepada sejumlah wartawan di batubara saat di konfirmasi . hingga kami menduga mereka melakukan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya .
Aksi ini , juga sering diwarnai orasi dan penyampaian pernyataan sikap oleh organisasi profesi jurnalis . Untuk itu di harapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara intensif menegaskan tindakan tegas terhadap oknum petugas yang terlibat dalam pelanggaran disiplin atau dalam menjalankan tugasnya.
Kami menduga , keterbukaan informasi publik sangat sempit untuk di lakukan oleh mereka para petugas/pegawai Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku .jelas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan keputusan Ditjenpas terkait keterbukaan informasi di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas Lapas kini bertransformasi menjadi pelayan publik yang ramah, memberikan informasi melalui brosur/media sosial, dan meningkatkan pelayanan, meski masih terkendala sumber daya manusia di beberapa daerah.
Hal ini di katakan Pantia aksi demo mengatakan ” Aksi tersebut dipicu insiden yang terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika sejumlah awak media mendatangi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk meliput peristiwa kaburnya seorang tahanan. Namun, bukannya memperoleh akses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, wartawan justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak lapas.
Menurut keterangan sejumlah jurnalis, mereka dilarang mendekati lokasi kejadian, dihalangi dalam proses pengumpulan informasi, bahkan diduga mengalami intimidasi verbal saat menjalankan tugas peliputan.
Tidak hanya itu, polemik semakin memanas setelah pihak humas lapas disebut mengeluarkan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini memicu kemarahan insan pers karena dianggap sebagai upaya menggiring opini publik dan menutup-nutupi peristiwa sebenarnya terkait kaburnya tahanan.
Aksi yang dijadwalkan 11 Mei ,dimulai pukul 10.00 WIB itu akan dipimpin Koordinator Aksi Mariati AB, S.Pd dengan penanggung jawab Alaiaro Nduru SH yang merupakan Ketum Forwakum Tipikor mengatakan massa aksi disebut akan membawa berbagai bentuk protes, mulai dari orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai simbol perjuangan mempertahankan kebebasan pers.
Dalam tuntutannya, wartawan meminta Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku beserta jajaran humas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Mereka juga mendesak pihak lapas berkomitmen membuka akses informasi secara transparan, profesional, dan tidak memberikan keterangan yang menyesatkan kepada publik.
Sejumlah Insan pers menilai tindakan menghalangi wartawan bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Mereka menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap lembaga Negara, termasuk dalam mengawasi sistem keamanan dan pengelolaan tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Secara hukum, tindakan menghambat kerja wartawan dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.
Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta . Untuk itu minta Ditjenpas agar untuk tindak tegas mereka .
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan intimidasi maupun rencana aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu, komunitas wartawan berharap aksi damai nantinya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi pemerintah agar lebih menghargai kebebasan pers dan menjalin hubungan yang sehat dengan media sebagai mitra pengawas publik.
“Pers bukan musuh Negara. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika ada persoalan, jangan ditutup-tutupi apalagi mengintimidasi wartawan,” Ujar pengamat peduli sesama insan pers.Batubara ,Jum’at 8 Mei 2026 . (Red_rils)


