Polsek Talawi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Sumut//fokustimetv.com

Kapolsek Talawi bersama Personil Polsek Talawi berhasil ungkap dugaan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan jenis sepeda motor dan telah diamankan satu orang laki- laki terduga pelaku pencurian Sepeda Motor bernama Suwandi Lk.32 thn, Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Sabtu ,(2/5/2026).Dengan sigap, tidak sampai 2 hari dugaan pelaku berhasil diamankan yang Sebelumnya telah menerima laporan masyarakat yang merasa kehilangan seda motornya bernama P. Pangaribuan laki-laki (56) warga Desa mekar mulio,kecamatan Sei balai pada hari kamis,30/4/2026 .

Dengan No.LP/B/100/V/2026/ SPKT/ Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.Kapolsek Talawi AKP.Ariato Sitorus kepada wartawan saat konfirmasi kronologis kejadian, Kapolsek Talawi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan saudara P.Pangaribuan kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 30/4/2026 sekitar pukul 15’30 wib, dengan lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) di desa mekar mulio dusun I.

Lanjutnya,sepeda motor milik korban sedang diparkirkan di pinggir benteng ladang sawah yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut diletakan didalam bagasi dan pelaku mengetahui kunci kontak tersebut dan langsung membawa abur sepeda motor tersebut, ” Jelas Kapolsek .

Kejadian tersebut disaksikan Andre Mulia Panjaitan Lk, 29 Thn, Wiraswasta,Judika Simorangkir Lk. 44 THN, Wiraswasta Alamat Dusun I Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara berdasarkan petunjuk para saksi , akhirnya personil Polsek Talawi Berhasil amankan dugaan pelaku.

Pemaparan kronologis penangkapan Kapolsek menjelaskan ,Sabtu 2 Mei 2026, Sekira Pukul 09.30 Wib. Pihaknya mendapat informasi dari Saksi (Andre) Via telepon seluler , bahwa Sepeda Motor milik Korban (PP) telah di pakai terduga pelaku pencurian sedang mengisi BBM di dekat rumahnya .

Mendapat informasi tersebut, gerak cepat personil Polsek Talawi dipimpin langsung Kapolsek AKP. Arianto Sitorus,SH langsung bergerak menuju TKP, bersama – sama dengan masyarakat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, selanjutnya pelaku terduga dibawa ke Polsek Talawi guna proses penyidikan .

Masih Kapolsek , Bukti-bukti yang berhasil di kumpulkan : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan No Register BK 2608 IJ,Nora: MH34D70028J858114 dan Nosin: 4D7-858137Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan dugaan pelaku pernah melakukan Kasus pembunuhan tahun 2017 di Depok Jawa barat dan menjalani hukuman 5 Tahun.

Atas kasus pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 476 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun .

Jurnalis : Gatot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *