Sumut//Fokustimetv.com
Kapolsek Talawi bersama Personil Polsek Talawi Berhasil Ungkap dugaan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan jenis sepeda motor dan telah diamankan satu orang laki – laki terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor.
Suwandi (32) Warga Dusun V Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada Sabtu ,(2/5/2026).
Sebelumnya telah menerima laporan masyarakat yang merasa kehilangan bernama Parlindungan Pangaribuan (56) warga Desa mekar mulio kecamatan Seibalai , kamis,30/4/2026 dengan No.LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara .
Kapolsek AKP.Ariato Sitorus kepada wartawan saat konfirmasi kronologis kejadian, menjelaskan berdasarkan laporan korban ,kejadian tersebut pada kamis tanggal 30/4/2026 sekitar pukul 15’30 wib, Tempat kejadian perkara (TKP) di desa mekar mulio dusun I.
Lanjut Kapolsek ,sepeda motor milik korban saat itu diparkirkan di pinggir benteng ladang sawah yang mana menurut korban kunci kontak tersebut diletakan didalam bagasi . Diduga pelaku memantau /mengetahui kunci tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ,” ucap Kapolsek kepada awak media di mapolsek .
Kejadian pencurian tersebut, di ketahui oleh dua orang saksi yakni Andre Mulia Panjaitan (29) dan Judika Simorangkir (44), Wiraswasta Alamat Dusun I Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara .
Berdasarkan petunjuk para saksi dari pihak pelapor (korban) personil Polsek Talawi tidak sampai 2 hari , pelaku berhasil diamankan .Dalam keterangan Kapolsek , terhadap media Ia memaparkan kronologis penangkapan pelaku .
Sabtu 2 Mei 2026, Sekira Pukul 09.30 wib , pihak kami mendapatkan informasi Via telephone dari saksi (Am) kalau dirinya melihat Pelaku (Sw) dan saat ini masih menguasai/mengindari sepeda motor milik (korban) sedang mengisi BBM yang tidak jauh dari rumahnya .
Mendengar informasi tersebut personil Polsek gerak cepat dipimpin langsung Kapolsek AKP. Arianto Sitorus,SH dan menuju TKP dimana yang dikabarkan, setibanya di TKP kami (personil) bersama warga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Talawi untuk proses penyidikan ” Ucap Kapolsek .
Adapun Bukti – bukti yang berhasil di kumpulkan :1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R dengan Nopol BK 2608 IJ, dengan Nomor Rangka MH34D70028J858114 , Nomor Mesin 4D7-858137 . Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) .
Mirisnya lagi dikabarkan pelaku (Sw) pernah melakukan Kasus pembunuhan tahun 2017 di Depok Jawa barat dan menjalani hukuman 5 Tahun Penjara .
Atas kasus pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 476 dari KUHPidana pelaku di ancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sumber : Kapolsek Talawi
Jurnalis : Gatot


