Sumut//fokustimetv.com
Batu Bara_Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara gelar rapat paripurna tentang pandangan fraksi terhadap nota KUA – PPAS R.APBD TA 2026 . Kegiatan berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD,pada Selasa 06 Ok 2026 sekitar pukul 10.00 wib.

Dari masing – masing fraksi mulai sampaikan pandangannya didepan para yang hadir diantaranya Bupati Batubara yang di wakili oleh Setda Rusian Heri , Plt sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara diwakilkan kabag persidangan dan perundang undangan Herryawan, ST ,M.si para OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara .
Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Safi’i ,SH didampingi dua wakil Nurhaji dan Rodial dan turut hadir seluruh Anggota DPRD masing – masing fraksi . Dalam pandangan PDI Perjuangan yang disampaikan Atika Arfah ,S.IKOM mengatakan ” menyetujui dalam pembahasan ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang – undangan, harapan ranperda ini mampu melahirkan tata kelolah yang lebih sehat dan propesional.
Sementara Fraksi Gerinda yakni ” pembentukan peraturan daerah yang merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Pada prinsipnya fraksi gerinda menerima tiga (3) ranperda dan untuk dibahas selanjutnya tetap pada posisi pada ketentuan perundang-undangan dan memberikan ruang penyempurnaan substansi dari hasil pembahasan bersama ” Ucap Mhd Safi’i .

Hal yang serupa di sampaikan dari fraksi PAN terkait nota tiga (3) rancangan peraturan daerah dan mengapresiasi positif atas hal ini ,dinilai sangat penting untuk membangun kabupaten Batu Bara. Fraksi PKS pandangan umumnya sangat mendukung nota tiga (3) itu dan dibahas lebih lanjut secara ditael , efektif dan efisien ” Tegas Suminah .
Fraksi PKN alam pandangan umum nyanmengatakan ” Minta ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Batubara no 3 thn 2020 tentang penambahan penyertaan modal perseroan terbatas (pt) pembangunan bahtera berjaya , ranperda tentang inovasi daerah dan ranperda perubahan ke empat (4) atas peraturan daerah no 7 thn 2026 tetang parngkat daerah harus di bahas secara mendalam.

Memastikan regulasi yang dihasilkan payung hukum yang kuat dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik dan agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai peratuaran dan perundang – undangan yang berlaku ” Ucap Supriadi,SH . Dilanjut fraksi KDRI, fraksi ini sangat setuju atas kedua ranperda yaitu ranperda inovasi dan ranperda keempat (4) pada perda no 7 thn 2016 tentang prangkat daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan pansus . ” Jelas Alpon Sirat ,ST .
Selama kegiatan rapat paripurna DPRD berjalan dengan baik dan kondusif, menyimak penyampaian dari masing – masing fraksi setuju
Atas Nota KUA-PPAS R.APBD Tahun 2026 dan untuk dibahas ada beberapa hal lebih lanjut guna kepentingan masyarakat kabupaten Batubara. (gt)
