3.990 PPPK Paruh Waktu Dilantik Ini Pesan Bupati Madina

Madina, fokustimetv.com- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melaksanakan upacara pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Masjid Agung Nur Ala Nur Parbangunan, Panyabungan, Kamis (29/1/2026).

Upacara pelantikan tersebut diikuti sebanyak 3.990 peserta dimana sebagian mengikuti secara Hybird. Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina.

Bupati Saipullah menjelaskan bahwa SK pengangkatan PPPK telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026, namun penyerahan petikan SK baru dapat dilakukan pada hari pelantikan secara simbolis.

“Hari ini tanggal 29 Januari kami, secara resmi menyerahkan SK PPPK. Secara global SK sudah diterbitkan per 1 Januari, namun petikannya baru hari ini bisa kita serahkan secara simbolis kepada bapak dan ibu yang sudah dilantik,” kepadanya.

Saipullah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini memberikan kepastian status bagi para pegawai sebagai bagian resmi dari pemerintah. Menurutnya, pengangkatan tersebut harus diiringi dengan kinerja yang baik, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan keahlian masing-masing.

“Pemerintah menganggap mereka sudah memiliki keahlian, maka harus melaksanakan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan menunjukkan kinerja yang baik,” tambahnya.

Saipullah juga berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka layak menjadi bagian dari aparatur pemerintah. Ia mengingatkan bahwa penilaian kinerja akan terus dilakukan, dan apabila ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak sesuai, maka dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan status.

Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di Madina serta meningkatkan kinerja pemerintahan di berbagai sektor.(Rel- Zakaria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *