Minta Dirlantas Polda Sumut Titipkan Angkutan Khusus Wisata Beroperasi Dijalan Raya

By : Redaksi

Batubara//fokustimetv.com_sumut
Kejadian ini , kerap terjadi lintasan bus khusus angkutan wisata yang terus beroperasi di jalinsum .Diduga mereka pengusaha bus khusus wisata sudah melakukan pendekat terhadap pejabat (polantas) yang berkewenangan di daerah . Pelanggaran lalu lintas oleh angkutan wisata (khususnya bus pariwisata) di Indonesia dapat terjadi, yang berdampak pada kecelakaan fatal, Batubara,Minggu 25 Januari 2026 .

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan serta hasil pengawasan terbaru (2024-2025), pelanggaran-pelanggaran utama yang sering ditemukan yang kuat diabaikan mereka para pengusaha bus khusus yang digunakan dalam pelayanan pada tempat wisata akan tetapi tetap beraktivitas di jalinsum, apakah itu di benarkan ? Banyak sekali yang dengan sengaja mereka para pengusaha melakukan pelanggaran diantaranya .

Sudah barang tentu di duga mereka sengaja melakukan itu , dianggap mereka sudah kebal hukum . Perlu di sampaikan banyak sekali mereka melakukan kesalahan ,1. Pelanggaran Administrasi & Legalitas (Paling Sering) STNK Mati: Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak diperpanjang.
Uji KIR Kadaluarsa: Kendaraan tidak melakukan uji berkala memastikan kelayakan teknis. Izin Operasional di duga di Palsukan /Tidak Ada , Bus pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kemenhub dan merubah pisik .

Kami menduga penggunaan plat Nopol manipulasi , untuk menghindari pengawasan instansi terkait .2. selalu melakukan pelanggaran Teknis dan kelayakan kendaraan (Ramp Check)
kondisi rem tidak terjamin atau kampas rem kanan – kiri dan tromol ditemukan tidak layak, mengakibatkan pengereman tidak maksimal dan
over dimensi over loading (ODOL) , yang dimaksud kendaraan melebihi ukuran atau daya angkut yang diizinkan.

Usia Kendaraan ,masih beroperasinya bus dengan usia di atas 15 tahun, yang melanggar standar keselamatan (maksimal 15 tahun).Spesifikasi Teknis tidak sesuai .3. Pelanggaran perilaku mengemudi , mereka yang sedang beroperasi kebanyakan tidak mematuhi maksimum kecepatan , sipengumudi selalu saja melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Dan ada lagi pelanggaran yang cukup krusial yang kerap dilakukan si pengemudi selalu saja melawan Arus dan melanggar rambu: – rambu lalin .

Banyak lagi pelanggaran yang perlu di perhatikan dan tertibkan , Pelanggaran operasional sangat jelas pelanggaran di sana yakni penyalahgunaan jalur Bus wisata melintas di jalur yang dilarang , seperti jalur yang sempit dan penuh resiko ,parkir sembarangan: menggunakan bahu jalan hingga dapat menyebabkan kemacetan. Disini jelas
sanksinya berdasarkan UU LLAJ
dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009, mulai dari denda tilang, penahanan kendaraan (penyitaan bus), hingga pidana kurungan bagi sopir atau pengusaha angkutan yang melanggar tata cara pemuatan dan keselamatan apakah ini sudah di laksanakan oleh pihak polantas tentu tidak .

Catatan: Kementerian Perhubungan dan Kepolisian semakin gencar melakukan patroli di “pool ilegal” dan jalur wisata untuk menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran ini. untuk itu Redaksi fokustimetv.com Gatot Bentoro minta terkhusus di wilayah Resort Polres Batubara dan Asahan kiranya Satlantas dan jajaran personelnya agar segera melakukan penertiban terhadap bus angkutan wisata dan tidak serta semena – mena – mena beroperasi di jalinsum .

Jurnalis : Gatot

Edito : Netty Agustina BRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *