Viralnya Dugaan Penjualan Lahan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan , Minta Tegas Kapolres Simalungun Usut Tuntas

Sumut//fokustimetv.com

Hal ini ,tegas di sampaikan Ketum DPP Forwakum Tipikor dengan adanya pemberitaan dugaan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Palmco Regional II Unit Kebun Tinjowan .Pimpred Media Online fokistimetv.com mendukung dan sangat mengapresiasi Ketum DPP Forwakum Tipikor apa yang menjadi harapan banyak warga masyarakat Simalungun khususnya di Nagori Teluk Lapian kecamatan Ujung Padang .

Sangat jelas di sana barang siapa yang dengan sengaja menguasai atau menjual lahan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Lahan HGU sepenuhnya milik Negara yang dikelola pemegang hak sah, sehingga dalam penguasaan ilegal atau upaya memperjualbelikannya termasuk tindak pidana . Sabtu, 15 Mei 2026.

Diketahui viral nya pemberitaan yang berkembang di medsos semakin ramai diperbincangkan publik. Isu ini memicu dikalangan hingga sampai mencuat adanya pernyataan yang saling bertentangan dari sejumlah pihak terkait penguasaan lahan yang di lakukan oleh oknum berinisial SG.

SG yang disebut-sebut saat ini di duga menguasai lahan HGU, awalnya SG membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merebut ataupun menguasai tanah milik PTPN IV. Namun, pernyataan itu justru berseberangan dengan keterangan dari Asisten Kepala (Askep) Kebun Tinjowan.

Siapa pun yang menguasai atau memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960: Pelaku yang memakai tanah tanpa izin dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda.KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Dapat dikenakan pasal penyerobotan lahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun.

Sementara Sahrul Saragih, serta mantan Manajer Kebun Abdi Henry Sinaga. Keduanya menyatakan bahwa lahan tersebut memang saat ini telah dikuasai oleh inisial SG.

Tindakan SG termasuk dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah. Pelaku dapat dijerat dengan .Pasal 385 KUHP: mengancam pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kontradiksi ini semakin mencuat dalam sebuah temu pers yang digelar pada Kamis, 23 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Askep Sahrul Saragih, SG, kepala desa, serta sejumlah tokoh masyarakat. Dalam forum itu, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya bertujuan meredam kecurigaan publik.

Kini kasus dugaan oknum menguasai lahan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan telah bergulir ke proses hukum di polres Simalungun dengan nomor LIN:R/Lap-Info/21/IV/2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/87/IV/2026 Reskrim tanggal,30 April 2026

Berdasarkan hal tersebut, ketum DPP FORWAKUM TIPIKOR mengapresiasi polres Simalungun dengan gerak cepat telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk diambil pengakuan/ keterangannya melalui surat klarifikasi Nomor:13/782/IV/2026 di satreskrim polres Simalungun untuk hadir pada hari Selasa,12 Mei 2026.

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR meminta Kapolres Simalungun agar kasus dugaan menguasai lahan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan yang tak jelas dapat di jadikan atensi agar jangan jadi konsumsi publik dan beranggapan negatif terhadap oknum manager perkebunan PTPN IV Tinjowan.

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR dengan tegas menyampaikan adanya proses penyelidikan dari pihak polres Simalungun, maka Publik tidak mempertanyakan apakah benar terjadi penjualan lahan Negara, atau ada indikasi penyimpangan oleh oknum tertentu di dalam perusahaan, jelasnya.

Atas dasar dan dugaan menguasai tanpa izin , jelas adanya pelanggaran Hukum sengaja mengelabui banyak orang – orang atau warga masyarakat baik PTPN IV Kebun Tinjowan ,serta merta punya tujuan kepribadian . Sejak berita ini di tayangkan kami selalu melakukan konfirmasi kepada ketum Forwakum Tipikor . (Tim)

Editor : Gatot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *