Polres Madina Gelar Rilis Pers Kasus Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang

Madina//fokustimetv.com

Kegiatan rilis pers berlangsung di Mako Polres Madina , Sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/193/V/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Mei 2026.

Kronologis Kejadian Singkat,korban diketahui membalikkan gubuk milik tersangka yang berada di area perkebunan Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal. Melihat hal tersebut, tersangka menegur korban agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, mengingat sebelumnya korban telah beberapa kali merusak dan membalikkan gubuk milik tersangka.

Saat itu sempat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka, kemudian keduanya berpisah.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tersangka sedang mengambil getah karet di perkebunannya, korban kembali mendatangi tersangka sambil marah-marah dan memegang satu batang bambu.

Melihat kedatangan korban, tersangka kemudian mengambil satu batang bambu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkan bambu tersebut ke arah kaki korban sebanyak dua kali. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka menghindar dan berlari sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

Tidak lama kemudian, korban berjalan menuju sebuah gubuk yang biasa ditempatinya. Selanjutnya tersangka mendatangi korban ke gubuk tersebut sambil membawa bambu yang sebelumnya digunakan untuk memukul korban, dengan tujuan menasihati korban agar tidak lagi merusak gubuk miliknya.

Namun pada saat itu korban kembali marah-marah dan memaki tersangka. Mendengar perkataan korban tersebut, tersangka emosi dan langsung memukulkan bambu secara berulang kali ke arah kaki dan badan korban, kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal menerima laporan dari masyarakat Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal terkait penemuan mayat seorang laki-laki yaitu ( Korban )

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat dimaksud dan selanjutnya mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.

Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa kesal dan marah terhadap korban yang berulang kali merusak pondok milik tersangka. Sebelumnya tersangka telah beberapa kali mengingatkan dan menegur korban agar tidak lagi merusak pondok tersebut, namun korban tidak menghiraukan teguran tersebut dan bahkan memarahi serta mengancam tersangka menggunakan kayu maupun benda lainnya.

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.

Jurnalis : Ariadi

Editor : Gatot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *