Sumut//fokustimetv.com
Batu Bara_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A. (38) berhasil diamankan bersama barang bukti
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A. mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan .
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika .(gt)
Sumber : kasat Narkoba


