Satresnarkoba Deli Serdang Gagalkan Sindikat Narkoba Internasional di Gerbang Tol Lubuk Pakam

​By Redaksi

Sumut//fokustimetv.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung dramatis. Barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 53 kilogram, ribuan butir ekstasi, hingga ribuan kemasan cairan vape mengandung narkotika disita dari tangan sindikat yang diduga kuat berafiliasi dengan jaringan Malaysia.

​Keberhasilan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 135 / IV / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tertanggal 20 April 2026. Pengungkapan ini menjadi salah satu breakthrough terbesar dalam penegakan hukum narkotika di wilayah Sumatera Utara tahun ini.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi ini bermula dari analisis mendalam atas laporan intelijen mengenai pola pergerakan logistik obat terlarang yang masuk melalui jalur tikus di perbatasan. Jaringan ini diketahui memanfaatkan wilayah Tanjung Leidong sebagai titik masuk dari Malaysia, sebelum bergerak menuju pusat-pusat distribusi di wilayah Deli Serdang.

​Tim investigasi mulai melakukan pemetaan strategi sejak Minggu (19/4/2026). Melalui pengawasan ketat, petugas mendeteksi sebuah kendaraan yang bergerak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, memasuki Tol Kisaran, hingga mengarah ke pusat Kabupaten Deli Serdang.

​Puncak operasi terjadi pada Senin (20/4/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Menyadari risiko pelarian tersangka, petugas melakukan eksekusi taktis di Pintu Keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam.

​Dengan strategi pengepungan dari sisi depan dan belakang, kendaraan target berhasil dikunci sepenuhnya. Tiga orang pelaku tak berkutik saat diringkus petugas. Mereka adalah J alias I (27), RSP (28), dan seorang remaja di bawah umur berinisial MGN alias N (17). Ketiganya tercatat sebagai warga Tanjung Pura, Langkat.

​Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan komoditas haram dengan jumlah yang mengguncang rasa keadilan. Untuk mengelabui aparat, sabu seberat 53.217,28 gram dikemas dalam 50 bungkus kemasan buah durian kering (Freeze-dried Durian).

​Selain sabu, polisi juga menyita:

  • ​Ekstasi: 9.112 butir (merk Rolex warna oranye dan hijau).
  • ​Liquid Vape: 3.249 unit (merk Lamborgini dan Ninja).
  • ​Happy Water: 350 sachet (minuman kemasan mengandung narkotika).

​”Barang-barang ini dijemput dari seorang kurir berinisial X di Tanjung Leidong dan rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial B di wilayah Lubuk Pakam,” ujar sumber kepolisian dalam keterangan awalnya.

​Tindakan para tersangka dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Menariknya, kepolisian juga menerapkan konstruksi hukum terbaru melalui Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus untuk pelaku anak, proses hukum tetap memperhatikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

​Dengan akumulasi barang bukti yang masif, para tersangka kini dibayangi ancaman hukuman maksimal: Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup. Saat ini, Polresta Deli Serdang tengah melakukan pendalaman untuk memburu aktor intelektual di balik “jalur sutra” narkotika lintas batas ini.(Red)

Sumber : Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *