Madina_fokustimetv.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika diduga jenis ganja sebanyak 42 ball yang ditemukan di wilayah Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Polsek Siabu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Rumah Makan Restu Bundo, Lingkungan IX, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Siabu bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Madina langsung bergerak menuju lokasi. Namun saat penggerebekan dilakukan, para pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski demikian, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menemukan 42 ball narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bangunan bekas kamar mandi di samping Rumah Makan Restu Bundo.
Penemuan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Lurah Simangambat, Ahmad Henri Batubara, bersama pemilik Rumah Makan Restu Bundo, Rio Piliang.
Usai penemuan barang bukti, Sat Resnarkoba Polres Madina melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pelaku yang melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial TN, AP, dan K.
Diketahui, TN merupakan warga Kota Padangsidimpuan, AP warga Tapanuli Selatan, dan K warga Kelurahan Simangambat. Selama kurang lebih tiga bulan, personel Sat Resnarkoba Polres Madina terus melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku tersebut.
Perkembangan terbaru, Sat Resnarkoba Polres Madina mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berinisial TN telah berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap TN.
Dari hasil pemeriksaan, TN mengakui bahwa 42 ball ganja tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat, kepada seseorang berinisial DA yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Madina membawa TN ke lokasi kejadian untuk melakukan pra rekonstruksi (Pra Rekon). Dari hasil pra rekon terungkap bahwa TN berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp2.500.000 oleh pelaku DA.
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Madina masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial DA, AP, dan K yang kini masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Mandailing Natal, Bagus Priandy melalui Kasat Narkoba, Said Rum Padilla Harahap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madina serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
( Ariadi )


