Batubara//fokustimetv.com_sumut
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial S (34), warga setempat, berhasil diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu.

Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara Melakukan Pengeledahan dan dari tangan tersangka S dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua paket sabu ukuran sedang
dengan berat bruto 2,30 gram. - Satu paket sabu ukuran kecil dengan
berat bruto 0,15 gram. - Sejumlah plastik klip kosong berbagai
ukuran. - Dua buah pipet modifikasi (skop).
- Sebuah topi.
- Satu unit telepon seluler merek
Redmi.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S beserta barang bukti,” Ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .” Tambahnya .(gatot)
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara


