POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN

Madina-fokustimetv.com Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal, mengamankan seorang pria berinisial GN (55) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bukit Mas, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan tersebut

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Lingga Bayu terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. bersama personel melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah/penginapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Inisial GN alias WI, warga Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati GN. Namun, pada saat penggeledahan awal, petugas tidak menemukan narkotika di dalam kamar.

Dari keterangan GN, sebelum petugas masuk ke penginapan, dirinya diduga telah membuang sebuah kantong plastik berisi narkotika dan sejumlah perlengkapan melalui lubang ventilasi kamar mandi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar belakang penginapan bersama GN dan perangkat Desa Simpang Durian.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah plastik warna hijau yang setelah diperiksa berisi sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 77,18 gram dan 7 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 30,04 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan beberapa plastik klip kosong, satu buah gunting, satu buah sekop yang terbuat dari kaca, satu unit timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH, satu buah mancis serta satu unit telepon genggam Oppo A5 warna hitam.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 107,22 gram.

Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan komitmen kepolisian Khususnya Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dilakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.

( Ariadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *