Polres Madina Siap Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Narkotika, Penanganan Perkara Diduga Tersangka Naharuddin Wira Putra Dipastikan Sesuai Prosedur Hukum

Madina-fokustimetv.com
Polres Mandailing Natal (Madina) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan supremasi hukum.Komitmen tersebut dibuktikan melalui kesiapan Polres Madina menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika, Naharuddin Wira Putra.Selasa ( 30/6/2026 )

Kasus ini bermula dari aksi ratusan warga Desa Sihepeng Raya yang terdiri dari Sihepeng I, Sihepeng II, Sihepeng III, Sihepeng IV, dan Sihepeng Induk, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (10/2/2025).

Saat itu, warga memblokade Jalan Lintas Sumatra sebagai bentuk protes atas dugaan terjadinya “tangkap-lepas” terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Aksi tersebut juga menjadi bentuk dukungan masyarakat kepada aparat penegak hukum agar pemberantasan narkoba dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Merespons situasi tersebut, Kapolres Madina saat itu, AKBP Arie Sofandi Paloh, turun langsung menemui masyarakat. Di hadapan warga, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan yang menjadi polemik bukan dilakukan oleh Polres Madina, melainkan berdasarkan informasi yang melibatkan aparat TNI setempat. Pada saat itu, karena tidak ditemukan barang bukti yang memenuhi unsur pembuktian, perkara belum dapat diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Kapolres kemudian memimpin langsung penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terduga berinisial W di wilayah Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu.

Pada 10 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Madina menemukan belasan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,20 Gram di rumah kontrakan yang ditempati terduga.Seluruh barang bukti diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum sebagai dasar penyidikan lebih lanjut.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, proses penanganan perkara terus berjalan. Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Said Rum Padilla Harahap, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya juga berkaitan dengan penanganan Undang-Undang Darurat oleh Satreskrim Polres Madina yang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Selanjutnya, penyidikan perkara narkotika dilakukan Satresnarkoba. Pada Januari 2026, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.

“Seluruh petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum telah kami penuhi. Namun, pada Juni 2026, saat proses melengkapi berkas masih berlangsung, penasihat hukum tersangka Naharuddin Wira Putra, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” ujar AKP Said Rum Padilla Harahap.

Ia menegaskan bahwa Polres Madina menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang wajib dihormati.

Kasat Narkoba memastikan, setelah putusan praperadilan dibacakan, penyidik akan menindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan. Apabila tidak terdapat hambatan hukum, berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna memasuki tahap penuntutan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Sihepeng, Mulyadi Nasution, yang juga mantan anggota DPRD Mandailing Natal, menyatakan aksi warga saat itu lahir dari keresahan terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Kami tentu ingin pelaku narkoba ditindak tegas. Namun kami juga memahami bahwa proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup. Yang kami harapkan, pemberantasan narkoba di Mandailing Natal terus berjalan secara konsisten tanpa pandang bulu,” ujar Mulyadi.

Polres Madina menegaskan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Di tengah proses praperadilan yang sedang berlangsung, kepolisian memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tidak akan surut dan seluruh tahapan penyidikan akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

( Ariadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *