Madina-fokustimetv.com
Seorang pria berinisial H (31) diamankan setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (13/9/2026).
Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian pisang milik seorang warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, warga kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku akhirnya ditemukan berada di sebuah gubuk di belakang Pesantren Al-Falah, wilayah Desa Huraba, Kecamatan Siabu.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, warga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu klip plastik transparan berisi diduga narkotika dengan berat bruto 0,13 gram, satu kaca pirex, satu bungkus rokok merek Marvel, dua buah mancis, serta sejumlah uang tunai.
Setelah penemuan tersebut, warga segera menghubungi Polsek Siabu.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan urine di RSU Panyabungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung MET, AMP, dan THC.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mandailing Natal akan melakukan langkah-langkah lanjutan, melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya.
Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
( Ariadi )


