POLRES MADINA AMANKAN DUA PRIA, BAWA 4,05 GRAM SABU DI PANYABUNGAN UTARA

Madina-fokustimetv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SH (29) dan MH (26).

Keduanya merupakan warga Desa Jambur Padang Matinggi,

Pengungkapan tersebut berawal pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, masyarakat Desa Jambur Padang Matinggi melaporkan adanya dua pria yang dicurigai karena diduga sering melakukan pencurian di wilayah desa tersebut.

Masyarakat kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan bersama Kepala Desa Jambur Padang Matinggi membawa mereka ke Polres Mandailing Natal.
Setibanya di Polres Madina, personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.

Dari penggeledahan terhadap MH, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram, serta satu paket plastik klip yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar kertas rokok, satu buah mancis, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp416.000.

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 4,05 gram.

Selanjutnya, kedua pria tersebut menjalani pemeriksaan urine di RSU Panyabungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MH dan SH sama-sama positif mengandung MET (metamfetamin), AMP (amfetamin), dan THC.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Madina melalui personelnya menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta mendalami asal-usul barang bukti narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut,” ujar pihak Sat Res Narkoba Polres Madina.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Ariadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *