Personel Satreskrim Polres Batubara Tangkap Pria Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur di Talawi

Batubara Ifokustimetv.com_sumut
Seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, ditangkap dan diamankan personel Satreskrim Polres Batubara atas dugaan perbuatan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak perempuan yang saat ini berusia 10 tahun, di ketahui peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi .

Mendapat laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan, korban kemudian dibawa ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan, penyidik juga telah memeriksa saksi – saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Selasa (13/1/2026). Pelaku dijerat pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Atas kejadian ini pihak Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak untuk melindungi dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta memenuhi hak dasar mereka melalui edukasi, penegakan hukum (tanpa toleransi pada pelaku),mengajak siap membangun lingkungan aman, sekolah ramah anak, serta pemberdayaan masyarakat dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. (Red_tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *