Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang Bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal

Madina-fokustimetv.com Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Herianto, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal beserta Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan Press Conference, 29-07-2026.

Terkait penetapan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AML selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 06 Maret 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam proses pengembangan penyidikan, Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu AML, yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, diperoleh fakta bahwa terhadap kegiatan Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan (maintenance) sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.

Program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa. Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak sebesar Rp24.975.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal sehingga mengakibatkan aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Terhadap tersangka AML, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 29 Juli 2026 sampai dengan 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Perkara ini menunjukkan bahwa keseriusan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menangani setiap dugaan kasus tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA, sebagai tersangka Pertama. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kajari Mandailing Natal.

Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas.

( Ariadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *