Komitmen Kapolres AKBP Bagus Priandy Berantas Narkoba, Respon Cepat Dumas Warga, Counter ZIKRI Digerebek

Madina -fokustimetv.com-
Polres Mandailing Natal melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Respon cepat atas pengaduan masyarakat (Dumas) dari Pemerintahan Desa Huta Bargot Lombang terkait keresahan warga atas dugaan maraknya peredaran narkotika di Counter ZIKRI membuahkan hasil dengan pengungkapan kasus pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Counter ZIKRI, Desa Huta Bargot Lombang, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal , Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini berdasarkan Sprin KRYD Nomor: 108/HUK.6.6./2026 tanggal 21 Februari 2026. Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Operasi tersebut dipimpin oleh AKP Khairul Akbar Lubis bersama IPDA Fahrul S. Simanjuntak dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Azwar Fatlhi Batubara, didukung tim opsnal serta personel lain yang terlibat dalam surat perintah tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (18/2/2026), Kepala Desa dan BPD Desa Huta Bargot Lombang secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba segera memerintahkan KBO Sat Res Narkoba bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan di lokasi dengan mengedepankan Pemerintahan Desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan seorang pria berinisial:
AHMAD ZIKRI PULUNGAN alias ZIKRI Bin HAMDAN PULUNGAN (37), wiraswasta, warga Desa Huta Bargot Lombang, yang berdasarkan hasil tes dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain ,1 plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram
208 kaca pirex baru dalam 3 kotak putih
Sejumlah plastik klip berbagai ukuran ,1 unit timbangan elektrik
5 mancis dan 5 skop
2 kaca pirex bekas pakai
5 botol alat hisap (bong) siap pakai beserta perlengkapannya
1 gunting,1 unit HP Android Oppo A12 warna biru,Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal guna proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan (Mindik Lidik/Sidik), mendalami kepemilikan barang bukti, mengembangkan jaringan di atasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan SPDP dan penetapan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mandailing Natal dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mandailing Natal.

( Ariadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *