Kerja Keras Satresnarkoba Batu Bara Nyata Ungkap Peredaran Narkotika Amankan 16,99 gram Sabu di Sei Balai

Sumut//fokustimetv.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali tunjukan komitmen nya dalam pemberantasan peredaran Narkotika dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 31 Maret 2026.

Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S.P (48), seorang wiraswasta berdomisili di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Arifin Purba SH. MH , melalui Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Z F Purba,SH beserta bersama personil lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti .

Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram yang terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang. Tidak hanya itu,petugas mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran Narkotika, antara lain plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp526.000.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA S.H., M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba. Berdasarkan informasi per awal 2026, jabatan Kasat Narkoba Polres Batu Bara mengalami perubahan yang cukup senipikan dan patut diacungi jempol.

AKP Arifin Purba, S.H., M.H. tercatat memimpin penangkapan pengedar sabu dan berkomitmen luar biasa dalam memberantas Narkoba di Batu Bara , tidak hanya pimpinan semata akan tetapi bukti kerja keras dari para personilnya jadi perhatian kuat dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di Batubara.(Gatot)

Sumber : Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *