Kejari Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Bersama Unsur Forkopimda

Sumut//fokustimetv.com
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Padang Lawas (Sibuhuan), langsung dilakukan oleh Kepala Kajari Hasbi Kurniawan, S.H., M.H., di saksikan unsur Forkopimda Kabupaten Padang Lawas.Rabu , 4 Maret 2026 .

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Turut hadir pada kegiatan Bupati Padang Lawas dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i, Ketua DPRD Luat Hasibuan, SE, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd, Kaban Kesbangpol Parlindungan, Kasatpol PP Agus Saputra Daulay MM, Kadis Kominfo H.Irsan Lubis, Kabag Kesra Musa Hasibuan, para Kepala seksi Kejari Padang Lawas, staf Kejari Padang Lawas dan para pimpinan terhormat lainnya .

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) didominasi 100 Perkara Tindak Pidana Narkotika di antaranya ;

  1. Narkotika sebanyak 63 Perkara.
  2. OHARDA sebanyak 28 Perkara,
    meliputi Pencurian, Penganiayaan
    dan Penipuan.
  3. KAMTIBUM sebanyak 9 Perkaran,
    meliputi Perjudian, Perbuatan cabul
    dan Persetubuhan Anak

Bahwa Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan blender air panas hingga larut, serta dipotong dengan menggunakan alat pemotong.
Melalui kegiatan ini, bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penuntutan, tetapi juga sebagai eksekutor setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan kegiatan ini semakin dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku di NKRI (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *