Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana, Narkotika Mendominasi

Madina-fokustimetv.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman parkir Kantor Kejari Mandailing Natal.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi para kepala seksi. Turut hadir Wakil Bupati Mandailing Natal, Wakapolres Mandailing Natal, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Perwira Penghubung Kodim, perwakilan BNNK Mandailing Natal, perwakilan Dandempom, serta Kalapas IIB Panyabungan.

Dari total 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 20 perkara lainnya mencakup tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta sejumlah perkara lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, dan perlindungan anak.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 83.959,27 gram dan sabu-sabu seberat 185,49 gram.

Selain narkotika, barang bukti dari perkara lainnya juga dimusnahkan, antara lain senjata tajam, telepon genggam, pakaian, alat perjudian, serta sejumlah barang lain yang telah diputuskan untuk dimusnahkan melalui proses hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana dan telah melalui proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan pemusnahannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan,” ujar Kajari Madina.

Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut, Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana secara maksimal.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, antara lain pelarutan sabu-sabu, pembakaran, penghancuran, dan pemotongan. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak lagi menumpuk dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.

( Ariadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *