Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Ranperda Perubahan Saat Rapat Paripurna

Sumut//fokustimetv.com

Batubara_Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digiatkan di ruangan rapat Paripurna pada agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.

Senin, 11 Mei 2026 , rapat dimulai pukul 14.00 wib hingga selesai . Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara Rodial, turut hadir pada kegiatan Paripurna Bupati yang diwakili oleh Sekda Rusian Heri, S, Sos,.M.Si ,Plt Sekretaris DPRD di wakili Kabag Persidangan dan Perundang – undangan Herryawan, ST,. M.Si ,Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batubara, para OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batubara

Berikut penyampaian Nota tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan Batra Berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah pembangunan Batra Berjaya yang di bacakan oleh Sekda. ” Badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.

Oleh karenanya pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Batubara pada tahun 2011 telah menetapkan Peraturan daerah kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2011 tentang perusahaan daerah Batubara Berjaya yang kemudian di ubah menjadi badan hukumnya melalui peraturan daerah.

Selanjutnya Kabupaten Batubara No 9 tahun 2013 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Batubara Berjaya menjadi Perseroan terbatas pembangunan Batra Berjaya. Hal ini sejalan dengan ketentuan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, maka perseroan terbatas pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah.

Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) dalam memberikan kontribusi bagi kabupaten Batubara berupa keuntungan yang layak dan laksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai Identitas entitas bisnis milik pemerintah daerah. ” Ucapnya.

Sumber : Diskominfo Batubara

Editor : Gatot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *