Humanis dan Berkeadilan, Polsek Batahan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Fokustimetv.com MANDAILING NATAL.
Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan, jajaran Polres Mandailing Natal, memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pencurian melalui mekanisme restorative justice dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor hingga tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Batahan pada Sabtu (7/3/2026), dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui dialog dan musyawarah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar Muda, bersama personel Polsek Batahan yang memfasilitasi jalannya mediasi antara pihak pelapor dari PTPN IV Kebun Timur dengan pihak terlapor.

Upaya restorative justice ini dilakukan berdasarkan surat permohonan Nomor: 012/RJ-PH/AFNAN/II/2026 yang diajukan melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis terkait perkara dugaan pencurian dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Batahan/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2026.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak terlapor Heri Wardana hadir didampingi keluarga dan penasihat hukum, yakni Afnan Lubis selaku kuasa hukum, serta keluarga terlapor Tukiman dan Nuraisah (istri terlapor).
Sementara dari pihak pelapor hadir Putra Hariadi selaku pelapor, bersama Andi dan Yuli Masri yang merupakan petugas pengamanan (Papam) kebun.

Melalui proses dialog yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Plt. Kapolsek Batahan, Parsaulian Ritonga, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis serta berorientasi pada keadilan restoratif.

“Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga harmonisasi dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pihak terlapor beserta keluarga juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Mandailing Natal, Kasat Reskrim, serta Plt. Kapolsek Batahan atas dikabulkannya permohonan restorative justice sehingga perkara dapat diselesaikan secara damai.

( Ariadi Tim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *