By : Redaksi
Batubara//fokustimetv.com_sumut
Berpedoman pada regulasi terbaru, tanah uruk merupakan pertambangan batuan yang dikenal Galian C, disana di tuntut , terhadap pihak pengelola harus memiliki Izin resmi, dan menjadi poin penting berkaitan dengan bentuk pelanggaran usaha tambang tanah uruk .
Sedangkan untuk dasar hukum dan perizinan merupakan perubahan terminologi dalam istilah galian.C yang secara resmi telah diganti menjadi Pertambangan Batuan sesuai UU No. 3 Tahun 2020. Mengutip keterangan dari Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH , kepada beberapa awak media online beliau mengatakan “saat ini ada 2 (dua) lokasi galian C yang beroperasi terletak di wilayah desa perjuangan kecamatan Seibalai kabupaten Batubara saya menduga kegiatan tersebut ilegal atau tidak mengantongi izin operasional , yakni dikelola oleh oknum berinisial S dan H ” Jelasnya.Seibalai ,senin,26/01/2026.

Akan tetapi kegiatan yang dimaksud berjalan dengan lancar .Kegiatan ilegal mustahil dapat berjalan lancar tanpa ada oknum yang kuat dibelakangnya , atas kejadian itu , kita menduga kuat adanya setoran berupa upeti kepada oknum APH, sehingga pihak kepolisian khususnya polres Batubara seolah – olah tutup mata .Hal tersebut harus jadi atensi Kapolres Batubara dalam pemberantasan kegiatan ilegal di wilayah hukum nya .
Kegiatan ilegal diduga tanpa kantongi izin ini , beroperasi bukan hanya di kecamatan Seibalai saja bahkan di tempat lain diwilayah Batubara juga terang terangan kegiatannya beroperasi yakni di Desa Antara dan Desa Sumberejo kecamatan Datuk Limapuluh “Ucapnya. Lanjut Nduru,SH Untuk penambangan dan penjualan Tanah Uruk, harus dipastikan memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewenangan untuk penerbitan izin sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan larangan jual beli Tanah Uruk dari Usaha Tambang Ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan material tambang tanpa izin secara jelas dan sah merupakan perbuatan tindak pidana,bahkan sanksi pidana berikut denda bagi pelaku tambang tanah urug ilegal atau galian C tentu dapat dijerat dengan pasal yang cukup berat sesuai dengan UU Minerba, dengan Pidana Penjara, paling lama 5 tahun atau denda materil s/d Rp100 miliar.”lanjutnya .
Sanksi yang sama bagi penadah atau pihak penampung, pembeli, atau pengolah hasil dari tambang ilegal, material proyek konstruksi dengan menggunakan Tanah Uruk Tanpa Izin, dapat juga diancam pidana yang sama.
Bahkan dampak dari pengawasan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,sebab tambang tanah uruk ilegal, jelas dapat menimbulkan polusi, bahkan kerusakan jalan disebabkan lintasan truk over kapasitas dan dapat berisiko pada tanah longsor dikarenakan tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL/UPL.
Berkaitan dengan penambangan tanah Uruk di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Desa Antara , dan Desa Sumberejo kecamatan Datuk Lima Puluh, seharusnya APH Polres Batu Bara dapat memberikan tindakan sesuai dengan UU yang berlaku, bukan diam seribu bahasa,seolah tak ada Galian C ilegal diwilayahnya,ada apa dengannya,pantas diduga oknum APH seolah melegalkan Tambang Galian C terindikasi demi meraup keuntungan atau upeti berupa setoran dari pihak pengelola Galian C.
Bila pun dugaan tersebut benar, artinya Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah, akhirnya masyarakat kecil yang menjadi korban diatas kerakusan dari tikus berseragam. Ironisnya lagi pada kegiatan ilegal yang dimaksud ada hal lain penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar , di sana jelas BBM yang digunakan untuk pengoperasian alat berat (excavator) di duga kuat memakai BBM solar subsidi yang sengaja di langsir oleh oknum spesialis dengan menggunakan angkutan sepeda motor dan tidak BBM industri dengan maksud meraup keuntungan besar .
Menurut salah satu oknum pengelola Galian C berinisial S kepada media di yakini , S telah memberikan ATK dari kegiatan ilegal ,kiranya kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari pihak mana pun dan membawa nama Instasi Pemdes ikut mendapat bagian .Tidak Samapi di sini saat mereka menyebutkan sala satu oknum Pemdes ,” kades membantah adanya pengondisian dari oknum pengelola Galian C, dan ia nya juga tidak pernah memberikan izin kepada pengelola, bahkan izin melintasi jalan pun tidak pernah koordinasi , ” Ucapnya dengan tegas .
Hasil investigasi dari beberapa awak media yang juga merupakan Pimpred media online di antaranya media online polhukrim.com ,mediakomnaspkpai.com , sergap24jam.com,busertipikor.com fokustimetv.com,satgasmigas.com, forwakatipikor.com,bataratv.com dan beberapa Lembaga meminta Kapolda Sumut turun tangan untuk menutup kegiatan ilegal Galian C,Gudang ilegal penampungan CPO,Inti, dan cangkang di wilayah hukum polres Batubara , kita menilai kegiatan tersebut sangat merugikan Negara .
Sumber : investigasi gab@Medonline
Editor : gatot


