DPRD Batubara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD

Sumut//fokustimetv.com
Selasa ,21 April 2026 , di ruangan rapat paripurna DPRD kabupaten Batubara tepatnya di Jalan perintis kelurahan limapuluh, sekitar pukul 10.00 wib hingga selesai DPRD kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna penyampaian nota ranperda BUMD.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Batubara Safi’i, SH , para wakil ketua DPRD Kabupaten Batubara I Nurhaji , SE , II Rodial , Bupati Kabupaten Batubara H. Baharuddin Siagian , SH , M. Si , Plt Sekretaris DPRD Batubara di wakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang – Undangan Herryawan , ST, M. Si , Yth Seluruh Anggota DPRD kabupaten Batubara, OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Batubara.

Dalam laporan penyampaian nota ranperda BUMD disampaikan oleh Bupati Baharuddin ” Badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah , serta memberikan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah . Oleh karena itu, pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan .

Pemerintah daerah tahun 2011 telah menetapkan Peraturan daerah kabupaten Batubara nomor 4 tahun 2011 tentang perusahaan daerah batu bara Berjaya yang kemudian di ubah bentuk badan hukum nya melalui peraturan daerah kabupaten batubara nomor 9 tahun 2013 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Batubara Berjaya menjadi Perseroan terbatas pembangunan “BATRA BERJAYA” Jelas Bupati .

Sejalan dengan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah , maka perseroan terbatas pembangunan BATRA BERJAYA perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah , Selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) .

Hal ini dapat memberikan kontribusi bagi kabupaten Batubara berupa keuntungan yang layak dan laksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai identitas entitas bisnis milik pemerintah daerah. ” Imbuh Bupati. Pada dasarnya perubahan ini dituang rancangan peraturan daerah memuat antara lain :

. @ Perubahan bentuk hukum
@ Nama dan tempat kedudukan
@ Maksud dan tujuan
@ Kegiatan usaha
@ Jangka waktu berdiri
@ Modal dan
@ Pengurusan dan rata kelola

Masih Bupati , dalam penyusunan ranperda masih terdapat kekurangan, oleh karena itu kami mengharap kami mengharapkan masukan ,saran dan pembahasan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, sehingga ranperda ini dapat di sempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas .

Kami berharap agar pembahasan ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah yang kita cintai serta mewujudkan kabupaten Batubara yang maju dan sejahtera, berkah dan bahagia, “Tutup Bupati .

Sumber : Humas DPRD Batubara
Jurnalis : Gatot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *