Sumut//fokustimetv.com
Batu Bara_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara giat Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu sebagai salah satu prioritas pembahasan pada 2027. Acara digelar di teras aula pertemuan Kemenag Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum pelestarian budaya dan peninggalan sejarah Melayu di daerah tanah Melayu .
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i ,SH dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Syafi’i menambahkan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah disampaikan kepada Bapemperda dan menjadi prioritas tahun 2027. “Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu di Batu Bara.
DPRD Batu Bara sebagai bagian dari fungsi legislasi membutuhkan masukan dari seluruh elemen untuk penyempurnaan Ranperda tersebut, dan meminta untuk bersama mendukungnya agar ini segera ditetapkan ,” Pintahnya .
Menurut Wakil ketua Bapemperda Batu Bara Nafiar ,SPd,.M.Si dalam kegiatan berdialog dan konsultasi publik kepada para toko Melayu ini sangat perlu dilakukan . Wilayah Kabupaten Batu Bara merupakan wilayah Kedatukan,selain itu Batu Bara bisa juga disebutkan wilayah kesultanan dengan sejarah yang kuat peninggalan kerajaaan pada jaman itu .”ucap Nafiar .
Lanjut Nafiar , DPRD Batu Bara saat ini memiliki tiga (3) Ranperda prioritas dalam Prolegda tahun 2027. “Tahun 2027 ada 3 prioritas Ranperda yakni tentang pesantren, teknologi informasi dan pemajuan kebudayaan Melayu. Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu ini telah diajukan pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura,” Jelasnya.
Nafiar menegaskan, Ranperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum bagi pemajuan kebudayaan Melayu. “Dalam Ranperda juga diatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah memajukan kebudayaan Melayu di Batu Bara.
Kami berharap adanya masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu, serta 9 Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara”, ujarnya.
Masi Nafiar, sebelum adanya Perda yang mengatur pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara berimbas pada pelestarian sejumlah peninggalan budaya, seperti Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura,sebab belum adanya aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut,” Katanya.
Nafiar mengisahkan, pada 2014 dirinya pernah menjadi Ketua Pansus DPRD Batu Bara terkait Ranperda Budaya Batu Bara, namun pembahasannya kandas di tengah jalan. “Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batu Bara,” ucapnya.
Menurutnya, apabila Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah diterbitkan, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang kewenangan penataan kebudayaan Melayu Batu Bara kepada zuriat dan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara. “Sekali lagi, saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara,” Tutupnya.(Red)


