Diduga , Lahan kosong Aktivitas Penyulingan BBM Jenis Solar Subsidi

Jateng//fokustimetv.com

Kendal_Dihebohkan dugaan ditemukannya tempat beraktivitas kendaraan (truck) melakukan penyulingan (kencing) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah jalan lingkar Kaliwungu no 2 area Sawa kecamatan Kaliwungu kabupaten Kendal Jawa Tegah,sabtu (12/9/2026).

Saat itu , awak media melintas dilokasi tersebut melihat aktivitas mencurigakan terlihat truck berwarna biru mangkal dan seorang melakukan penyulingan dari tangki kendaraan dengan menggunakan wadah bekas galon air meneral . Tim pun bergegas mencari informasi atas kegiatan tersebut , setelah mendapat keterangan dari sala satu Nara sumber yang tidak mau di sebut nama nya ” benar lokasi tersebut sering digunakan penyulingan solar bersubsidi dan akan di jual dengan harga di luar standart .

Tim menduga BBM solar hasil penyulingan ditimbun , atas perbuatannya kami memastikan kegiatan ilegal. Hingga kini, kegiatan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar .

Jika benar terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana. Ancaman sanksi: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum APH , minta kepada pemangku jabatan di daerah agar bertindak tegas terhadap oknum APH itu untuk di berikan sanksi etik maupun disiplin dari institusinya jangan biarkan terus berjalan .(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *