Jateng//fokustimetv.com
Kendal_Dihebohkan dugaan ditemukannya tempat beraktivitas kendaraan (truck) melakukan penyulingan (kencing) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah jalan lingkar Kaliwungu no 2 area Sawa kecamatan Kaliwungu kabupaten Kendal Jawa Tegah,sabtu (12/9/2026).
Saat itu , awak media melintas dilokasi tersebut melihat aktivitas mencurigakan terlihat truck berwarna biru mangkal dan seorang melakukan penyulingan dari tangki kendaraan dengan menggunakan wadah bekas galon air meneral . Tim pun bergegas mencari informasi atas kegiatan tersebut , setelah mendapat keterangan dari sala satu Nara sumber yang tidak mau di sebut nama nya ” benar lokasi tersebut sering digunakan penyulingan solar bersubsidi dan akan di jual dengan harga di luar standart .
Tim menduga BBM solar hasil penyulingan ditimbun , atas perbuatannya kami memastikan kegiatan ilegal. Hingga kini, kegiatan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar .
Jika benar terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana. Ancaman sanksi: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum APH , minta kepada pemangku jabatan di daerah agar bertindak tegas terhadap oknum APH itu untuk di berikan sanksi etik maupun disiplin dari institusinya jangan biarkan terus berjalan .(Tim)


