By Redaksi
Morowali//fokustimetv.com_Sulteng
Tanpa Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum , judi sabung ayam bebas tidak ada lagi rasa takut saat kegiatan berlangsung . Di ketahui judi sabung ayam sudah sekian lama beroperasi tepatnya di area Komplek lorong sawit Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, di sesalkan banyak warga masyarakat sekitar menduga ada orang kuat dibalik semua ini .
Pengelolah merasa aman ,judi sabung ayam pun berkembang cukup pesat , hingga beraktivitas setiap hari, secara terang benderang sedikit pun tidak ada rasa takut akan penegak hukum siapa pun mereka ! Tidak jauh dari lokasi , sala satu warga sebut saja Anto pada Senin 16 februari 2026 kepada awak media mengaku kalau permainan judi sabung ayam di Desa Bahomakmur ini kegiatan bisa dikatakan terbesar dan terbuka dan tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Polsek Bahodopi, apalagi Polres Morowali. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Pasalnya, perjudian tidak lagi dilakukan secara sembunyi, melainkan secara terbuka, vulgar dan seakan mendapat “restu tak terlihat”. “Kami pun bertanya – tanya, apakah masih ada pihak aparat berani membekap perjudian ini?. ” Ujar Anto dengan nada kecewa .
Berdasarkan penuturan salah seorang warga lainnya di Bahodopi yang tidak bersedia di sebutkan namanya menuturkan, jika judi sabung ayam ini terus saja dibiarkan tanpa tindakan serius dari APH ! maka kita yakini benar kata pepatah yang kuat yang menang ,soalnya sampai hari ini tidak satupun dari mereka baik pemilik atau penyedia arena dan pemain tidak pernah ditindak , jelas – jelas disana putaran taruhan cukup besar ” Ucap kesalnya .

Dari tindakan tersebut ,menurut KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku efektif 2 Januari 2026 mempertegas larangan sabung ayam mengandung unsur perjudian. Dijelaskan Pasal 426 (Penyelenggara): Siapa pun yang menawarkan,memberikan kesempatan, atau menjadikan sabung ayam sebagai pencaharian (perjudian) diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).
Pasal 427 (Pemain): Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi (termasuk sabung ayam) diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta).
Definisi: Sabung ayam dikategorikan sebagai tindakan perjudian yang dilarang jika melibatkan taruhan uang atau barang . Atas dasar hukum ” Minta Kapolda Sulteng dan Kapolres Morowali agar bertindak tegas tangkap dan tutup arena sabung ayam .
Sumber : Umar Dani


