Padang LawasFokustimetv.com- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas dan TNI/Polri melakukan penempelan surat edaran Bupati Nomor 559 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah pada Bulan Suci Tahun 1447 H/ 2026 M.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramdhan Tahun 1447 H/2026 M dan kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1.Masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menunaikan ibadah Puasa Ramadhan;
- Menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta menghormati ummat islam yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan:
- Jam operasional warung/rumah makan dan restoran selama bulan Ramadhan dibatasi, yakni mulai pukul 16.00 s/d 04.00 WIB:
- Tempat hiburan cafe karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama Bulan Ramadhan;
- Masyarakat dihimbau tidak melaksanakan kegiatan balap liar, menggunakan membunyikan petasan dan memperjualbelikan petasan ataupun sejenisnya, serat memperjualbelikan/ menggunakan pistol mainan yang memakai peluru plastik;
- Dilarang memperjualbelikan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi (tuak);
- Pemerintah Daerah bersama dengan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan akan menindak tegas bagi yang melanggarnya. (MS)


