Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Tambang Ilegal

Medan-fokustimetv.com Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus pertambangan di kawasan hutan.

Terpidana yang diamankan bernama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution.Ia merupakan DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan karena melakukan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Pengamanan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor.

Menurut Jupri, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terpidana melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Tanah hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas. Lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Proses Eksekusi
Terhadap DPO tersebut, Tim Intelijen sudah lama melakukan pemantauan dan mempelajari pergerakannya. Setelah berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut, keberadaan DPO berhasil dideteksi di Medan dan langsung dilakukan pengamanan.

Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kasi Intel Kejari Madina menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait agar proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai putusan dan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Jupri menutup.

( Ariadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *