Viral..Diduga Aktivitas Pengangsu BMM Solar Subsidi di SPBU 44.50110 Bebas , Nopol Gonta – Ganti


Jateng//fokustimetv.com

Semarang_Aktivitas pengisian BBM jenis solar bersubsidi diduga terjadi pennyalagunaan disalah satu SPBU yang berada di semarang (Jateng). Terekam mata kamera awak media di lokasi pada ,kamis 10/9/2026 di SPBU 44.501.10 tepatnya di jalan Komplex Pertokoan Jurnatan Semarang .

Pantauan di lapangan terlihat sebuah mobil Box melakukan pengisian BBM jenis solar yang bersubsidi terus berulang, guna mengelabui publik diduga Nopol kendaraan di gonta – ganti oleh supir mobil Box .

Menurut keterangan supir Box yang tidak mau disebutkan namanya,ia hanya mendapat perintah dari pemilik mobil Box , dan kegiatan ini sudah terkondisikan atau ada kerjasama antara operator SPBU dengan pemilik mobil Box  .

Munculnya dugaan praktik pengangsu (mengambil) BBM solar subsidi yang ilegal diyakini tidak sesuai peruntukannya ,pasalnya armada yang digunakan memakai Nopol yang tidak tetap pada satu kendaraan.

Seiring informasi yang beredar di tengah masyarakat , mobil Box yang menjadi sorotan sering kali melakukan aktivitas (langsir) di SPBU tersebut, hingga berita ini     ditayangkan, kurang pengawasan dari mereka sebagai pemangku kebijakan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan keras terhadap pengawasan BBM bersubsidi,sogyanya benar – benar diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha pertanian, nelayan dengan Barcode dari Dinaspertanian .

Sementara Pertamina sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus diawasi bersama secara ketat dari Pemerintah , Polri – TNI atau mereka yang bertindak sebagai pemangku jabatan , agar hal ini tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang seganja untuk kepentingan pribadi.

Dengan kejadian tersebut , ada dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila praktik pengangsu (langsir) BBM subsidi terbukti dengan tujuan penimbunan, penjualan kembali, atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan :
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar .

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas) Ketentuan ini tetap menegaskan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, praktik pengangsu (langsir)  yang dilakukan secara terorganisir juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penimbunan barang kebutuhan penting, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Setiap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan dapat dikenakan:
Pidana penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp50 miliar.

Atas hal ini , diminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH)
dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *