Madina//fokustimetv.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Lingga Bayu kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) , ditegaskan maraknya di sejumlah wilayah telah banyak kegiatan penambangan hingga merusak lingkungan . Lingga bayu Minggu , 19/4/2026 .
Kapolsek Lingga Bayu Iptu Ilham P, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Fahrul S. Simanjuntak , mengatakan Imbauan terhadap penambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) umumnya berfokus pada tiga (3) aspek utama yakni hukum, lingkungan, dan kesehatan, seperti pencemaran air sungai, serta potensi bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar . Disana sangat jelas Konsekuensi Hukum nya
pemerintah/kepolisian menegaskan bahwa aktivitas menambang tanpa izin adalah tindak pidana, berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pidana Penjara maksimal 5 tahun ,denda: maksimal Rp100 miliar dan larangan ini tetap berlaku meskipun penambangan dilakukan di lahan milik pribadi.
Selain itu dapat memicu longsor, banjir bandang, serta pendangkalan dan meluapnya dasar sungai hingga mengancam keselamatan dan dapat merusak lingkungan,” Ujar Kapolsek. Kapolsek kembali menegaskan kegiatan ini bukan sekedar himbauan semata akan tetapi pihak kami akan terus melakukan patroli setiap harinya.
Kegiatan ini sebagai upaya perhatian Polri guna menggugah kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya untuk berperan aktif
tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut .
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Mari bersama kita jaga lingkungan dan mematuhi hukum demi masa depan yang lebih baik .
Polsek Lingga Bayu juga membuka ruang komunikasi , dan untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan beralih ke sektor ekonomi yang lebih aman sesuai dengan aturan guna menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. “Tambah nya .
(Ariadi_Tim)


