Madina-fokustimetv.com Polres Mandailing Natal menegaskan penanganan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di Desa Huta Raja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, masih terus berjalan secara profesional, prosedural, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Mandailing Natal pada 29 Agustus 2026 oleh seorang perempuan berinisial RW (34), warga Desa Huta Raja. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang dialami anak pelapor berinisial AMS.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Mandailing Natal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi serta pihak terkait.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik bersama pihak terkait melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari hasil pendalaman dan penyesuaian kronologi, diperoleh informasi bahwa peristiwa yang menjadi objek perkara terjadi pada 21 Agustus 2026.
Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme penanganan perkara. Berdasarkan kronologi dan status pihak terlapor berinisial MT, pada saat peristiwa terjadi yang bersangkutan masih berstatus sebagai anak. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini perkara masih berada dalam proses penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal terus melengkapi proses pemberkasan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut hingga nantinya dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Terkait status penanganan terhadap terlapor, saat ini MT tidak dilakukan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak terkait. Yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik dan diwajibkan melaksanakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu kepada Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Polres Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, hak-hak korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mandailing Natal juga berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, proporsional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai kewenangan hukum kepada korban, sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Polres Mandailing Natal.
( Ariadi )

