Zoom Meeting Verifikasi dan Validasi Data Usulan Daerah Penerima Bantuan Pasca Bencana,Di wilayah Sumbar, Sumut, Aceh

PALAS, Fokustiimetv.Com — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) mengikuti Zoom Meeting verifikasi dan validasi data usulan daerah penerima bantuan pasca bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution, S.Sos., M.M., bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Padang Lawas.

Zoom meeting ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan pendataan penyaluran bantuan perumahan, bantuan isi hunian (perabotan), serta bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Cheka Vorgowansyah, S.STP., M.E. Dalam arahannya, Dirjen Otonomi Daerah menegaskan pentingnya ketepatan dan kecepatan verifikasi data sebagai dasar penyaluran bantuan.

Ia menyampaikan, target penyaluran bantuan bagi kabupaten/kota terdampak banjir di tiga provinsi ditetapkan pada 27 Januari 2026, dengan batas akhir proses verifikasi dan validasi data paling lambat 23 Januari 2026.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas, Jon Nedi Piliang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa untuk wilayah terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan telah disalurkan sebanyak 200 keping KTP elektronik kepada warga terdampak.

Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat data kejadian bencana di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Turut mendampingi Pj Sekda Padang Lawas dalam kegiatan tersebut Asisten II Setdakab Padang Lawas Drs. Marza Zennova, M.M., Staf Ahli Bupati Drs. Irwan Halomoan Hasibuan, serta perwakilan dinas terkait. (MS)

Editor: Zakaria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *