Minta Kapolda Sumut Turun Tangan dan Tangkap Pengelola Galian C di Wilayah Kabupaten Batubara

By Redaksi

Batubara//fokustimetv.com_sumut
Aktivitas penambangan tanah uruk atau yang dikenal sebagai Galian C di wilayah Kabupaten Batubara kembali menuai sorotan tajam publik. Kamis, 29 Januari 2026, sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas dan segera menangkap pengelola Galian C yang diduga ilegal di Desa Perjuangan, Desa Antara dan Sumberejo berada di dua kecamatan Kabupaten Batub0ara Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, kegiatan Galian C di wilayah tersebut diduga beroperasi bebas tanpa mengantongi izin resmi.
Bahkan, muncul dugaan kuat adanya setoran rutin berupa “upeti bulanan” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga aktivitas tambang ilegal itu seolah kebal hukum dan luput dari penindakan , berjalan lancar .

Padahal, berpedoman pada regulasi terbaru, tanah uruk termasuk dalam kategori Pertambangan Batuan yang sebelumnya dikenal sebagai Galian C. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki izin resmi berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kewenangan penerbitan izin tersebut berada sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Umum LSM MITRA, Alaiaro Nduru, SH, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa Galian C yang diduga ilegal tersebut dikelola oleh pihak berinisial S berlokasi di Desa Perjuangan, berdekatan dengan Desa Sukorejo, Kecamatan Sei Balai. Aktivitas tambang itu bahkan melintasi di Desa Sukorejo hingga perkebunan PT BSP. “Galian C ilegal mustahil berjalan lancar tanpa ada beking. Kami menduga adanya kong kali kong kepada oknum APH, hingga sampai hari ini Polres Batubara terkesan tutup mata. Hal Ini harus menjadi atensi serius Kapolres Batu Bara,” Beber Nduru.

Nduru dengan tegas mengatakan , bahwa penambangan dan penjualan tanah uruk tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tidak hanya itu, sanksi yang sama juga dapat dikenakan kepada penadah, pembeli, maupun pihak yang memanfaatkan material tanah uruk ilegal untuk proyek konstruksi.Selain pelanggaran hukum, aktivitas Galian C ilegal juga berdampak besar terhadap lingkungan. Mulai dari polusi, kerusakan jalan akibat lintasan truk over kapasitas, hingga risiko longsor karena tidak adanya dokumen lingkungan seperti UKL/UPL.

Sorotan semakin tajam ketika muncul pernyataan dari salah satu oknum pengelola Galian C berinisial SB yang mengaku kepada media bahwa pihaknya rutin memberikan “ATK per bulan” dan biaya pengawasan mingguan, termasuk pengondisian terhadap SPTI dan kepala desa. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kepala desa setempat. Oknum kades menegaskan tidak pernah memberikan izin, bahkan tidak pernah ada koordinasi terkait penggunaan maupun pelintasan jalan desa.

“Tidak pernah ada izin dari kami, bahkan untuk melintasi jalan desa pun tidak ada koordinasi,” tegas kepala desa.Atas kondisi ini, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Kecamatan Sei Balai—di antaranya Polhukrim.com, Mediakomnaspkpai.com, Sergap24jam.com, Busertipikor.com, Fokistimetv.com, Satgasmigas.com, Forwakatipikor.com, BataraTV.com, Gemadika.com, dan media lainnya—secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung.

Mereka mendesak agar Polda Sumut dan Polres Batu Bara segera menutup dan menindak tegas seluruh aktivitas Galian C ilegal yang telah beroperasi lebih dari satu bulan tersebut. Publik berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa penegakan hukum, keselamatan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Batubara.

Sumber : Tim Investigasi
Jurnalis ; g7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *