DPRD Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus BUMD

Sumut//fokustimetv.com

Batu Bara_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna laporan pansus BUMD, acara di gelar di ruang rapat paripurna DPRD,pada rabu 22 juli 2026 sekitar pukul 10.00 wib .

Turut hadir dalam rapat paripurna, wakil ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji , Rodial dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. Mewakili Bupati Batu Bara hadir Sekretaris Daerah Rusian Heri,s.sos,M.AP , sementara Plt sekretaris DPRD yang diwakili.oleh Kabag persidangan dan perundang undangan Herryawan,ST M.si para OPD ,unsur forkopimda kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dan sesuai dengan proses surat dari provinsi Sumut Nomor : 100.3.2/600/2026 pada tanggal 16 juli 2026 , Pansus BUMD dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Ardiansyah, S.H., Pansus menghasilkan 4 poin rekomendasi krusial berdasarkan hasil fasilitas :

Secara tegas tolak Pencatatan Modal Tanpa Nilai Riil: Pansus tegas meminta tidak mencatatkan penyertaan modal dasar PT Pembangunan Bahtera Berjaya sebelum aset bergerak dinilai secara nyata oleh lembaga profesional (KJPP).

Membatalkan Serah Terima Aset Sementara: Direktur Utama BUMD dan bidang aset daerah diminta mengevaluasi serta membatalkan termasuk aset yang bergerak dari Pemkab Batu Bara sebelum ada hasil penilaian resmi.

Tirut lengkapi Dokumen Provinsi , OPD pengusul, Direktur BUMD, dan Bagian Hukum Setda diwajibkan melengkapi lampiran dokumen sesuai poin nomor 5 dalam surat arahan Provinsi Sumatera Utara.Tenggat Waktu 7 Hari Kerja: Pemkab diberikan waktu 7 hari kerja untuk menyerahkan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Sumut guna fasilitasi ulang, sebelum akhirnya dibahas kembali bersama Pansus.

Pansus menegaskan bahwa hasil koordinasi ulang dengan pihak provinsi ini nantinya akan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna berikutnya. Hal ini menjadi syarat mutlak dan bahan pertimbangan fraksi-fraksi sebelum DPRD mengambil keputusan akhir terkait pengesahan Ranperda perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan batra berjaya menjadi perseroan daerah. (gt)

Sumber : Humas DPRD Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *