Seluruh Fraksi DPRD Batubara Kompak Dukung Pansus Plasma Perkebunan

Sumut//fokustimetv.com

Batubara_Memperjuangkan hak masyarakat di sekitar perkebunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara gelar rapat paripurna penyampaian dalam pandangan umum fraksi keterangan penjelasan pembentukan Pansus Plasma, Selasa 9 Juni 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batubara Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, dihadiri unsur Forkopimda, OPD, serta Asisten I Sekdakab Renold Asmara. Paripurna , mayoritas fraksi nyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus Plasma dinilai langkah strategis untuk mengungkap dan menyelesaikan berbagai persoalan kebun plasma .

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pembentukan Pansus merupakan hal yang penting DPRD dalam menjalankan fungsi dan pengawasan. Dengan ini diharapkan mampu memetakan persoalan plasma secara menyeluruh, mengumpulkan fakta di lapangan, hingga merumuskan rekomendasi adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitaran perkebunan .

“Pansus harus profesional, independen dan tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. Melindungi hak masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegas Jalasmar Sitinjak dalam pandangan nya .

Hal serupa dari Fraksi Gerindra menilai usulan Pansus Plasma merupakan langkah kongkrit untuk kepentingan masyarakat. ” Program plasma bukan bantuan sosial ataupun kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Masih fraksi Gerinda, disana jelas kewajiban perusahaan / kebun terhadap plasma 20 persen dari luas areal perkebunan yang dikuasai .Sementara itu, Fraksi PKS melalui Juru bicara, Suminah menyebut pembentukan Pansus sebagai respons DPRD terhadap keresahan masyarakat yang selama ini menuntut pemenuhan hak plasma.

“PKS mendorong agar hasil kerja Pansus harus tegas memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma. Pandangan kritis datang dari Fraksi KDRI yang menegaskan bahwa kebun plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan bukan hanya dialihkan dalam bentuk kemitraan sepihak, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Sumber : Humas DPRD Batubara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *