Palas//fokustimetv.com
Ketika keadilan semakin ruwet, tidak menemukan titik ,maka responsif dari sejumlah warga Luhat Unte Rudang Kabupaten Padang Lawas melakukan tindakan pengamanan dengan mendatangi SPKT Polres Padang Lawas, guna melaporkan pihak PT Barapala diduga terlibat melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) diatas lahan Milik Masyarakat di enam (6) desa .
Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT. MDN dan lahan itu juga termasuk lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (09/05/26).
Kedatangan warga tersebut didampingi sejumlah advokat dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, sekitar pukul 19.30 WIB di Ruangan SPKT Polres Padang Lawas.

Kedatangan warga untuk melaporkan dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) oleh PT. Barapala . Dalam laporannya warga merasa kecewa terduga PT .Barapala semena – mena melakukan pengambilan TBS , pada laporannya warga memberikan alat dan diduga hasil curian sebagai barang bukti tindak kejahatan yaitu satu unit Dump Truk Nopol BB 8853 YR, TBS 5.3 Ton dan Supir dump truk khairul Saleh Tambak Dan terlapornya Muda Siregar, Marhum Brutu, Cindra dkk
Mardan Hanafi di dampingi tiga kuasa hukumnya Pangondian Nasution, SH, Ali Akbar Nasution MH dan Devi Heriani Siregar, SH, dari Kantor Hukum Bintang Keadilan . Menerangkan Laporan ini harus di proses secara Hukum yang berlaku, dan kita meminta agar di lakukan penanganan hukum secara adil,” ucap mereka .
Masi Mardan Hanafi masyrakat membuat laporan dengan Alas Hak Putusan Pengadilan, harus kita ingat Putusan Prapid sebelumnya atas kasus yg di laporkan oleh PT. Barapala kepada Tiga Warga Masyarakat sudah Tersangka dan di tahan, lakukan proses hukum yang sama, diperlukan hanyalah 2 alat Bukti, kita sudah serahkan lebih dari 2 alat Bukti maka harus adil dan Objektif.
Kami yakin Polres Padang Lawas pasti menangani kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku, Orang yang di sebutkan Pelapor sebagai Pelaku kita minta juga untuk di tahan seperti telah di alami oleh Warga yg tersangka ” Terang Mardan. Laporan ini sudah di terregistrasi sesuai Nomor : STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS, POLDA SUMUT. ” Tutup nya.
Jurnalis : MS


