Maraknya Judi Togel di Ujung Padang, Warga Resah : Minta Kapolda Sumut Untuk Bertindak Tegas

Sumut//fokustimetv.com
Aktivitas perjudian jenis togel diketahui  marak di wilayah Simalungun , di kabar kan  Kecamatan Ujung Padang ladang empuk kegiatan ilegal tersebut . Praktik judi ilegal ini disebut – sebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan warga karena menyasar berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga generasi muda , diduga ada oknum yang di belakangnya .

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kepada Pimpred Media Online fokustimetv.com di lokasi Jum’at 24/4, seorang pria berinisial (R) yang akrab disapa “Kudil”, warga Kelurahan Ujung Padang, beliau diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas perjudian togel tersebut. Ia disebut menguasai beberapa titik penulisan togel yang tersebar di wilayah Ujung Padang.

“Sekarang sudah sangat meresahkan, di ketahui dan terpantau awak media jurlis togel mangkal terang – terangan, salah satunya di Desa Huta Parik. Anak-anak muda sampai orang tua jadi ikut-ikutan. Ini merusak generasi,” ujar seorang warga Tanjung Marihat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tidak hanya itu , akibat bebasnya perjudian (togel) kejahatan atau tindak kriminal pencurian terus meningkat pasalnya diduga tidak adanaya kepedulian oknum APH setempat . Warga juga menyebut praktik perjudian itu dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran yang merasa terlindungi .

Di tempat yang berbeda , beberapa masyarakat resah mempertanyakan di mana hukum ini ? dan kemungkinan adanya oknum yang merasa kebal hukum karena telah memberikan setoran pada aktivitas ini .

“Kami berharap aparat penegak hukum terkhusus Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Herman Februanto S.I.K , M.H segera turun dan ambil tindak tegas  Jangan sampai masyarakat menganggap ada pembiaran. Judi ini sudah sangat merusak dan memicu masalah sosial,” Ungkap warga lainnya.

Selain di Desa Huta Parik, warga menyebut masih terdapat sejumlah titik lain yang menjadi lokasi penulisan togel. Namun, masyarakat mengaku khawatir menyebutkan secara rinci karena takut terjadi intimidasi.

Aktivitas perjudian togel sendiri jelas melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang karena berdampak buruk terhadap ketertiban masyarakat.

Warga Kecamatan Ujung Padang mendesak Polsek Ujung Padang dan Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap para pelaku. Mereka berharap praktik perjudian togel dapat diberantas sebelum semakin meluas dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut – sebut dalam laporan warga enggan memberikan klarifikasi. Diminta aparat penegak hukum juga pihak forkopimda diharapkan segera memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut , kami meragukan kegiatan ilegal ini berdampak positif terhadap generasi muda dan keharmonisan rumah tangga . (Tim_red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *