Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan Berserta Barang Bukti

Sumut//fokustimetv.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menunjukan komitmen nya dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukumnya ,berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu . Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, pada tanggal 29 Maret 2026.

Pengungkapan terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 wib . Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial E.S (34), warga masyarakat Dusun III Desa Simpang Gambus , dari penangkapan E.S petugas menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 grm serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka E.S, petugas melakukan pengembangan terhadap kelompotan lainnya . Dihari yang sama ,sekira pukul 19.40 wib dusun I Kampung Getek desa Simpang Gambus , dengan gerak secara cepat Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Z F Purba, SH beserta Tim nya kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, hal tersebut menunjukkan bahwa komitmen tinggi para Personil Satresnarkoba Polres Batubara untuk melakukan pemberantasan peredaran Narkotika .

Ketiga tersangka yang bersamaan diamankan yakni H.S.D (35) dan F (38) kedua tersangka warga Desa Simpang Gambus sementara H.S (36) warga Link II Indrapura Kecamatan Air Putih. Dari ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti Sabu dengan total berat bruto 199,79 grm berbagai kemasan total hampir 200 grm dan dua (2) butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram serta beberapa unit handphone merk yang berbeda ,Plastik klip kosong berbagai ukuran dan Satu (1) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam .

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Saat ini semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam konferensi pers nya Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terus dalam memberantas peredaran gelap Narkotika serta mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing .

Langkah – langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menegakkan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba serta menyelamatkan generasi Bangsa terbebas dari Narkoba . ” Ucapnya.

Sumber : Kasatnarkoba & Humas
Polres Batu Bara
Jurnalis: Gatot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *