Satlantas Polres Batu Bara, Berikan Sosialisasi Diberlakukannya SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2026

Sumut//fokustimetv.com
Terkait telah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, untuk itu di himbau Kepada Pengemudi Kendaraan (Para Supir Truk) agar mematuhi hal ini guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan balik lebaran 2026.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan,DH.MH melalui Kasatlantas AKP Simon E Simatupang SH.MH , dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan tanggal 13 Maret 2026 kemaren hingga tanggal 29 Maret 2026 kedepan.Kegiatan dipimpin langsung oleh AKP Simon E. Simatupang , S. H., MH, KBO Satlantas dan Para Kanit Satlantas Polres Batu Bara.Sabtu 14 Maret 2026.

Kegiatan di fokuskan di Jalan Lintas wilayah hukum Batubara . Sosialisasi ini terus saja dilaksanakan oleh personil Satlantas memastikan para pengemudi /supir tahu dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2026. Di ketahui pada tahun sebelumnya, saat mudik lebaran bisa dipastikan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Pembatasan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dan strategi untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.” Ujar Simon .

Dalam pembatasan kendaraan , terdapat beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat . Semoga para pengemudi / supir truk yang sumbu tiga atau lebih dapat mendukung agar arus mudik dan balik lebaran dapat berjalan lancar. (Gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *