Tak Pandang Bulu ! Komitmen AKBP Bagus Priandy Perangi Narkoba, Tiga Pengguna Diamankan

Mandailing Natal –fokustinetv.com- Komitmen Kapolres Mandailing Natal, Bagus Priandy, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui langkah tegas jajaran di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Panyabungan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya lokasi penggunaan narkotika jenis sabu di wilayah Panyabungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga langsung memerintahkan Kanit Opsnal beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria berinisial A (34) dan M (22) tengah menggunakan sabu. Keduanya langsung diamankan berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi, kemudian dibawa ke Polsek Panyabungan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang oknum anggota Polri berinisial G (42). Mendapat informasi tersebut, Kapolsek segera berkoordinasi dengan Seksi Propam dan Satresnarkoba Polres Madina untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga oknum anggota tersebut. Meski tidak ditemukan narkotika di kediamannya, G turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya menjalani tes urine di RSUD Panyabungan dengan pendampingan personel Polsek, Sie Propam, dan Satresnarkoba Polres Madina. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine (sabu). Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari A dan M antara lain satu plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram, satu unit ponsel Android merek Oppo warna biru tua, satu alat hisap (bong) dari botol plastik dengan penutup warna oranye, serta satu mancis. Sementara dari G diamankan satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam dan uang tunai Rp50.000 yang diduga sisa hasil penjualan sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan asesmen terpadu tertanggal 24 Februari 2026, ketiga tersangka terfaktakan sebagai pengguna atau pecandu, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan bukan residivis. Ketiganya memenuhi unsur Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk pada SEMA No. 4 Tahun 2010, dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,07 gram yang berada di bawah batas ketentuan, serta rekomendasi BNNK Mandailing Natal Nomor R/47/II/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 24 Februari 2026, ketiga tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di lembaga rehabilitasi milik BNN/Pemerintah atau mitra yang memenuhi standar.

Untuk kepastian hukum, penanganan perkara ini memenuhi unsur dilakukan Restorative Justice (RJ) dan penghentian penyidikan (SP3) sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, serta merujuk pada TR Kabareskrim Polri dan TR Dirresnarkoba Polda Sumut.

Khusus terhadap tersangka G yang merupakan oknum anggota Polri, proses tetap berlanjut melalui Sie Propam Polres Madina dan akan menjalani sidang kode etik sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu.y

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Kapolres Madina dalam memberantas penyalahgunaan narkoba sekaligus mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap para pengguna, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

( Tega Kurnia )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *