Serdang Bedagai, Sumatera Utara || fokustimetv.com
Kapolres Serdang Bedagai Polres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan modal kerja sama penanaman ubi senilai Rp100 juta dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026) sekira pukul.14.30 wib.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025, dengan pelapor Joko Pramono, S.H.

Tersangka Seorang Kepala Desa
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DERMAWAN (55) sebagai tersangka. Ia merupakan warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus menjabat Kepala Desa Tanjung Harap.
Sementara korban adalah Sofiah, ibu rumah tangga, warga Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perkara bermula pada Maret 2024. Korban dan tersangka menandatangani surat perjanjian kerja sama penanaman ubi/singkong seluas 6 hektare di Desa Tanjung Harap, Dusun V, Kecamatan Serba Jadi.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa, Korban menyerahkan modal sebesar Rp100.000.000. Seluruh biaya penanaman hingga panen ditanggung korban. Hasil panen dibagi dua dengan komposisi 50% : 50%. Biaya operasional akan diganti setelah panen.
Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen. Hingga laporan dibuat dan proses hukum berjalan, korban tidak pernah menerima hasil panen maupun pembagian keuntungan sebagaimana disepakati. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya MHD Ramli, Raja Hasibuan, Adi Mangun, Margono, dan Rasain Saragih.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, 3 lembar kwitansi pembayaran tertanggal 7 Maret 2024, 6 April 2024, dan 8 Mei 2024, 1 berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa Raja Barumun Hasibuan selaku manajer PT POKPAN KSM menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan.
Perusahaan tersebut juga disebut tidak pernah menerima pembayaran maupun keuntungan dari kegiatan penanaman ubi tersebut.
Selain itu, terungkap bahwa sekitar 2 hektare lahan dipanen oleh Adi Mangun dengan nilai hasil panen Rp51.891.450 karena tersangka memiliki utang kepada yang bersangkutan.
Sementara sisa lahan dipanen sendiri oleh tersangka. Korban tidak menerima bagian keuntungan sedikit pun.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sergai, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, serta Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. Turut hadir Camat Serba Jadi R. Saragih dan sejumlah insan pers.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan telah dilengkapi secara administrasi dan berkas perkara segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa aktif. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha, memastikan legalitas lahan, serta memperjelas isi perjanjian sebelum menyerahkan modal dalam jumlah besar. (Rel)


