Morowali Fokustimetv.com_Sulteng
Konflik agraria terus berkepanjangan antar masyarakat Torete melawan PT. TAS pada rencana Pembangunan Kawasan industry PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Desa Torete dan Buleleng. Hal ini disampaikan Rina Maharadja warga Torete sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB),
pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ketegangan demi ketegangan terus terjadi, pemicunya adalah kepentingan perusahaan. Informasi terbaru ,kondisi dilapangan meski masih penolakan ada upaya intimidasi dan siasat busuk yang diduga sedang dibangun untuk memuluskan tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove dengan harga seminim mungkin.
Kondisi ini dikuatkan dengan informasi yang dihimpun dan dokumentasi surat rencana penyerahan tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove di Torete yang ditandatangan oleh KTT PT. TAS, Ir. Agus Riyanto, ST serta ditujukan kepada Kades Torete Amrin S dan Ketua BPD Torete Baharudin. Dalam isi dokumentasi surat PT. TAS tersebut, ada dua poin permintaan yang di ajukan perusahaan kepada pemerintah desa Torete. Satu , meminta list nama – nama penerima sah atas tali asih dan atau kompensasi lahan mangrove. Kedua, meminta jelas berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah dan masyarakat penerima sah tali asih dan atau kompensasi.
Atas permintaan itu ,suara penolakan masyarakat pun terus digaungkan terkait adanya penjualan mangrove berkedok tali asih atau kompensasi, sebelum empat orang warga desa Torete di tahan oleh penegak hukum, termasuk seorang aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan salah seorang Jurnalis bernama Royman M Hamid yang ditahan Polres Morowali agar dibebaskan , menurut nya permintaan masyarakat Torete cukup sederhana, Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng diminta segar turun menyelesaikan masalah konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan tambang PT. TAS agar di selesaikan dengan tuntas sepenuhnya.
Beberapa alasan yang mendasari adanya penolakan yang terjadi oleh masyarakat Torete. Pertama, konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan PT. TAS, sudah dilaporkan dan sampai saat ini masih berproses di Satgas PKA Sulteng yang sedang menanti rekomendasi final dari Gubernur Sulteng. Kedua, Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Morowali yang dinilai tidak netral karena lebih memihak kepetingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Sehingga, permintaan penyelesaian dilakukan oleh Gubernur Sulteng melalui Satgas PKA Sulteng.
Ketiga, permintaan agar Polda Sulteng mengambil alih penanganan hukum di konflik agraria antar masyarakat dengan perusahaan, karena menilai penanganan yang dilakukan Polres Morowali berat sebelah. Laporan perusahaan cepat ditindaki, sedangkan laporan masyarakat dan akar masalah dinilai terabaikan. Disisi lain, informasi dan dokumentasi video intimidasi oleh pihak perusahaan terhadap warga Torete yang menolak penjualan asset desa Areal Penggunaan Lain (APL) lahan mangrove beredar. Sejumlah masyarakat Torete yang keluarganya bekerja sebagai karyawan di perusahaan PT. TAS mendapat intimidasi dengan ancaman akan di lakukan pemecatan.
Padahal masyarakat tidak menolak investasi dan sebaliknya masyarakat mendukung, namun berharap agar serbuan investasi menjadi berkah bukan justru menjadi petaka. Akan tetapi hari ini, justru investasi yang ada di desa Torete menjadi sumber konflik. Apakah ini tujuan dari kehadiran investasi ?“Kami tidak tau siapa beking PT. TAS, sehingga berani mengabaikan Satgas PKA Sulteng yang sudah di kukuhkan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Karena persoalan konflik agraria ini masih dalam penanganan Satgas PKA Sulteng,” Ungkap Rina Maharadja.
Menoleh hasil rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng dalam penyelesaian konflik agraria masyarakat desa Torete dengan perusahaan PT. TAS Kecamatan Bungku Pesisir yang dilakukan pada 9 Desember 2025, kegiatan di gelar di aula kantor Bupati Morowali, dalam rapatnya ,sejumlah rekomendasi belum final dan masih dalam penanganan Satgas PKA Sulteng diantaranya ;
- Tim Satgas PKA Sulteng akan menyusun laporan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT. TAS dan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
- Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali akan melakukan inventarisasi dan validasi hak keperdataan berupa kebun, lahan garapan, bangunan ataupun bentuk hak keperdataan lainnya masyarakat yang masuk dalam IUP PT TAS di Desa Torete dan Buleleng Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali. Hasil Inventarisasi dan Validasi akan di laporkan kepada Satgas PKA selambat – lambatnya pada tanggal 19 Desember 2025.
- Kepada DLH Kabupaten Morowali untuk menindaklanjuti;
a. melakukan kajian teknis terkait dengan dampak sedimentasi
b. melakukan zonasi rencana lokasi rehabilitasi mangrove. Di lakukan selambat-lambatnya di lakukan selama dua minggu dan hasilnya dilaporkan kepada Satgas PKA pada tanggal 22 Desember 2025. - Terkait dengan adanya tuntutan tali asih kepada PT TAS seluas 41 hektar ekosistem mangrove, maka di rekomendasikan; a. tidak melakukan ganti rugi lahan mangrove, akan tetapi harus melakukan kompensasi atau insentif dampak kerugian ekologis terhadap masyarakat terdampak
b. Terkait hak keperdataan masyarakat yang masuk dalam IUP PT TAS seperti lahan garapan, tanam tumbuh, dan bentuk bangunan lainnya, maka perusahaan wajib mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang adil. - Terhadap kegiatan reklamasi perluasan stock file ore PT TAS yang berada di Desa Buleleng agar di lengkapi persyaratan administrasinya dan untuk sementara tidak melakukan aktivitas sebelum memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis.
- Kepada PT TAS agar pro aktif menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kepada PT TAS agar dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat (RIPPM 2025 – 2032) di Desa Torete dan Desa Buleleng.
- Kepada PT TAS agar dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Torete dan Desa Buleleng (Skema CSR).
- Kepada Kepolisian Morowali agar melakukan langkah-langkah humanis dalam mendukung penyelesaian konflik agrarian antara masyarakat dengan perusahaan PT TAS. Kebijakan atau kesepakatan ini hendaknya agar bersama kita hormati demi kebaikan semuanya.Sejak berita ini ditayangkan bersumber dari narasumber yang dapat di percaya .
Tim_red


